KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Redaksi
Reading: KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi
Bagikan
Notification Show More
Latest News
Jadianson Dorong Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah
Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023
Kalimantan Tengah Pendidikan Universitas Palangka Raya
Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng Naik ke Proses Penyidikan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah
Wow!!! PT BMB Serahkan SHU Sebesar Rp3,5 Miliar Lebih untuk Koperasi Dayak Hapakat
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas
Wartawan Kristen PWI Kalteng Bantu Jemaat GKE Panenga yang Jadi Korban Kebakaran
Kalimantan Tengah
KatakataKatakata
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Hukum & Investigasi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
Search
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Redaksi
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Deal
@2023 Copyright Katakata.co.id

Home » Nasional » KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi
Nasional

KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi

Kamis, 13 April 2023 12:15
Bagikan
2 Min Read
Ilustrasi (Foto: net)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dilansir dari situs kpk.go.id, dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (humaskpk/red4)

TOPIK Hari Raya, KPK. gratifikasi, Surat Edaran
Editor Katakata Kamis, 13 April 2023 12:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

How My Phone’s Most Annoying Feature Saved My Life
Jumat, 3 Februari 2023 14:35 2.9k Dibaca
Saiful Muzani Gerindra
Prabowo Akan Lanjutkan Program Jokowi Jika Menang di Pilpres 2024
Minggu, 5 Februari 2023 00:17 1.3k Dibaca
Pemkab Kotim Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik se-Kalteng
Rabu, 22 Februari 2023 22:54 1.1k Dibaca
Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR
Senin, 8 Mei 2023 16:29 867 Dibaca
Halikinnor Dipercaya Menjadi Plt Ketua DAD Kotim
Senin, 8 Mei 2023 21:37 774 Dibaca

Berita Terbaru

Jadianson Dorong Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 19 September 2023 14:51
Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023
Kalimantan Tengah Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 18 September 2023 18:13
Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng Naik ke Proses Penyidikan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Senin, 18 September 2023 18:02
Wow!!! PT BMB Serahkan SHU Sebesar Rp3,5 Miliar Lebih untuk Koperasi Dayak Hapakat
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Sabtu, 16 September 2023 15:08
Wartawan Kristen PWI Kalteng Bantu Jemaat GKE Panenga yang Jadi Korban Kebakaran
Kalimantan Tengah Jumat, 15 September 2023 16:21
KatakataKatakata
Follow US

© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?