PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa. Edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Sejumlah jenis usaha hiburan juga diatur secara khusus.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup satu hari di awal Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” ucap Fairid, Jumat (13/2/2026).
Selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali. Selain itu, usaha karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol.
Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan mematuhi jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Adapun tempat permainan ketangkasan diatur beroperasi pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, kemudian dibuka kembali pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Pengusaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum juga diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas.
Surat edaran tersebut turut melarang masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara. Masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan jumlah massa besar selama Ramadan diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


