PURUK CAHU, katakata.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, menyatakan dukungannya terhadap imbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Mura yang melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Dishub Mura Nomor 550/143/DISHUB/2025 tentang larangan pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Rumiadi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab demi keselamatan pelajar yang notabene sebagian besar belum memenuhi persyaratan legal untuk berkendara di jalan raya.
“Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Ia juga mengimbau agar seluruh elemen—baik siswa, orang tua, maupun pihak sekolah—memberi perhatian serius terhadap imbauan tersebut, meskipun bersifat tidak memaksa.
“Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, ada baiknya kita patuhi bersama,” tambahnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap imbauan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pelajar, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan peran aktif dari orang tua serta sekolah dalam mengawasi dan mengarahkan anak-anak mereka.
Rumiadi berharap kebijakan ini dapat menjadi awal dari budaya tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda Murung Raya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


