Suriansyah Halim: Pemanggilan Ketua DAD sebagai saksi merupakan amanah Undang-Undang
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Menyikapi masih bergulirnya kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalteng dan Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Letambunan, yang juga oknum pengurus DAD Kalteng, ditanggapi Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ).
Kepada Wartawan, Kamis ( tgl 15/8-2024 ) Suriansyah Halim, yang selalu nyaring meneriakkan kebenaran, mengatakan, apabila Penyidik Polda Kalteng melaksanakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam p19, untuk memeriksa Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai saksi. Maka saran saya, demi nama baik organisasi milik orang Dayak ini, Ketua DAD Kalteng harus menghadiri panggilan dan berani menyuarakan kebenaran, sehingga kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun ini menjadi terang-benderang.
“Menurut saya, sebagai wujud tanggung jawab seorang pemimpin atas organisasi Adat Dayak, Agustiar wajib menghadiri panggilan sebagai saksi untuk memberi keterangan kepada Penyidik, sehingga dugaan tindak pidana penggelapan ini, tidak berlalut-larut,“ tegas Suriansyah, yang juga Advokat papan atas Kalteng.
Menutup pernyataannya, Suriansyah, Advokat muda kelahiran Sampit, yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di Singapore menambahkan, melihat perjalanan kasusnya, keberadaan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng, adalah salah satu saksi kunci, sehingga kehadirannya sangat mendukung penegakkan hukum dan memastikan lancarnya proses hukum tersebut.
Sementara itu, kepada Wartawan, Mutiara Usop, tokoh perempuan Dayak Kalteng, yang juga anggota Dewan Kahormatan DAD Kalteng, mengatakan, sebagai wujud cinta DAD, ia mendorong Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng, mendukung penegakkan hukum dan bersedia menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“ Karena salah satu wewenang Dewan Kehormatan DAD Kalteng adalah memberi nasihat kepada pengurus DAD, maka saya mendorong ketua DAD mendukung penegakkan hukum, dan bersedia menghadiri panggilan sebagai saksi di Polda Kalteng “ kata Mutiara
Melalui rilis yang disampaikan ke Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang menjadi pelapor dugaan penggelapan tersebut, mengatakan, untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalteng, Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, sudah memanggil Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi.
Demi penegakkan hukum, diharapkan Ketua DAD Kalteng menghadiri panggilan penyidik, karena pasal 112 ayat 2 KUHAP, menegaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, kata Sadagori
“ Pemanggilan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi, adalah murni untuk menegakkan hukum, karena itu diharapkan beliau mematuhi aturan yang berlaku, dan disini kita melihat siapa yang benar-benar patuh terhadap hukum dan mencintai DAD, sehingga kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD ini menjadi terang benderang dan cepat disidangkan “ kata Sadagori. (red)