KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Pasal Adat Diterapkan Untuk Konten Kreator Yang Lecehkan Gubernur Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasional

Tiga Pasal Adat Diterapkan Untuk Konten Kreator Yang Lecehkan Gubernur Kalteng

Selasa, 22 April 2025
Bagikan
3 Min Read
PENYERAHAN : Tokoh Adat saat menyerahkan tuntutan Adat kepada konten kreator Saifulah,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).
PENYERAHAN : Tokoh Adat saat menyerahkan tuntutan Adat kepada konten kreator Saifulah,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).
Bagikan

Saifulah Penuhi Undangan DAD Kalteng

PALANGK RAYA,katakata.co.id – Pasca meminta maaf secara terbuka di depan Jajaran Pengurus PWI Kalteng, Para Wartawan hingga Ormas. Pembuat Konten yang lecehkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Saifulah dengan pemilik akun Syaif Hola memenuhi undangan dari DAD Kalteng dalam sidang adat yang dipimpin mantir adat DAD Kalteng, Dandan Ardi,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).

Saifulah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) atas konten video yang telah dibuatnya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa pembuatan video tersebut merupakan tindakan yang teledor.

“Disini Saya tidak ada niat sama sekali apalagi kaitan dengan sentimen negatif terhadap masyarakat Dayak, mengingat ia sendiri lahir dan besar di Palangka Raya,” ungkapnya.

Saifulah menekankan bahwa kejadian ini merupakan kesalahan pertamanya dan terakhir. Ia berharap mendapatkan arahan dari para tokoh adat yang hadir dalam sidang tersebut agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan pemaafan dari semua pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat dan tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Saya benar – benar minta maaf kepada bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan kepada masyarakat Kalteng atas konten saya yang kurang berkenan mungkin di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Mantir Adat DAD Kalteng, Dandan Ardi menyatakan bahwa putusan hukuman adat untuk Saif Hola akan diumumkan pada Jumat (25/4/2025). Ada beberapa dakwaan yang pihaknya terapkan untuk konten kreator tersebut mulai dari penghinaan hingga merendahkan martabat Gubernur Kalteng.

“Disini Kami terapkan dakwaan kami terhadap konten kreator tersebut berupa penghinaan, pengolokan, merendahkan martabat Pak Gubernur, dan merendahkan martabat orang Dayak,” ungkap Dandan usai persidangan.

Dandan menjelaskan bahwa keputusan mengenai tuntutan terhadap Saifullah akan diambil berdasarkan pertimbangan para pemangku adat. Saif Hola juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuntutan yang ada.

“Kami menerapkan katiramu, pasti nanti ada dendanya. Kami tidak bisa nilai berapa dendanya sekarang, tapi masih kami nilai dulu, belum final,” tuturnya.

Saif Hola dikenakan tiga pasal adat terkait penghinaan terhadap martabat Gubernur Kalteng. Sidang putusan yang akan dilaksanakan Jumat mendatang akan dipimpin oleh Damang Basarah Hai yang terdiri dari tiga orang mantir adat.

“Sidang adat Jumat nanti itu agendanya pembacaan putusan yang dipimpin oleh Damang Basarah Hai, bukan kami lagi,” tegas Dandan. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran, DAD Kalteng, Gubernur Kalteng, Konten Kreator, saifulah
Editor Katakata Selasa, 22 April 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Kamis, 22 Januari 2026
Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026
GDAN Amankan Pemuda yang Diduga jadi Pengedar Zenith
Kamis, 15 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Kamis, 22 Januari 2026
Polda Kalteng, TNI dan Pemko Kompak Bersihkan Pasar Besar
Jumat, 6 Februari 2026

Berita Terbaru

Pelaksanaan GPM di Kalteng Disambut Baik Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Staf Ahli Gubernur Kalteng Sebut GPM Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Jelang HBKN 2026, Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Klien Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bapas Sampit Lakukan BAP guna Pencabutan Program Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026
Lapas dan PN Sampit Kompak Sosialisasi Layanan Besuk Elektronik Untuk WBP
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?