KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Pasal Adat Diterapkan Untuk Konten Kreator Yang Lecehkan Gubernur Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasional

Tiga Pasal Adat Diterapkan Untuk Konten Kreator Yang Lecehkan Gubernur Kalteng

Selasa, 22 April 2025 19:35
Bagikan
3 Min Read
PENYERAHAN : Tokoh Adat saat menyerahkan tuntutan Adat kepada konten kreator Saifulah,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).
PENYERAHAN : Tokoh Adat saat menyerahkan tuntutan Adat kepada konten kreator Saifulah,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).
Bagikan

Saifulah Penuhi Undangan DAD Kalteng

PALANGK RAYA,katakata.co.id – Pasca meminta maaf secara terbuka di depan Jajaran Pengurus PWI Kalteng, Para Wartawan hingga Ormas. Pembuat Konten yang lecehkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Saifulah dengan pemilik akun Syaif Hola memenuhi undangan dari DAD Kalteng dalam sidang adat yang dipimpin mantir adat DAD Kalteng, Dandan Ardi,  di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).

Saifulah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) atas konten video yang telah dibuatnya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa pembuatan video tersebut merupakan tindakan yang teledor.

“Disini Saya tidak ada niat sama sekali apalagi kaitan dengan sentimen negatif terhadap masyarakat Dayak, mengingat ia sendiri lahir dan besar di Palangka Raya,” ungkapnya.

Saifulah menekankan bahwa kejadian ini merupakan kesalahan pertamanya dan terakhir. Ia berharap mendapatkan arahan dari para tokoh adat yang hadir dalam sidang tersebut agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan pemaafan dari semua pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat dan tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Saya benar – benar minta maaf kepada bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan kepada masyarakat Kalteng atas konten saya yang kurang berkenan mungkin di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Mantir Adat DAD Kalteng, Dandan Ardi menyatakan bahwa putusan hukuman adat untuk Saif Hola akan diumumkan pada Jumat (25/4/2025). Ada beberapa dakwaan yang pihaknya terapkan untuk konten kreator tersebut mulai dari penghinaan hingga merendahkan martabat Gubernur Kalteng.

“Disini Kami terapkan dakwaan kami terhadap konten kreator tersebut berupa penghinaan, pengolokan, merendahkan martabat Pak Gubernur, dan merendahkan martabat orang Dayak,” ungkap Dandan usai persidangan.

Dandan menjelaskan bahwa keputusan mengenai tuntutan terhadap Saifullah akan diambil berdasarkan pertimbangan para pemangku adat. Saif Hola juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuntutan yang ada.

“Kami menerapkan katiramu, pasti nanti ada dendanya. Kami tidak bisa nilai berapa dendanya sekarang, tapi masih kami nilai dulu, belum final,” tuturnya.

Saif Hola dikenakan tiga pasal adat terkait penghinaan terhadap martabat Gubernur Kalteng. Sidang putusan yang akan dilaksanakan Jumat mendatang akan dipimpin oleh Damang Basarah Hai yang terdiri dari tiga orang mantir adat.

“Sidang adat Jumat nanti itu agendanya pembacaan putusan yang dipimpin oleh Damang Basarah Hai, bukan kami lagi,” tegas Dandan. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran, DAD Kalteng, Gubernur Kalteng, Konten Kreator, saifulah
Editor Katakata Selasa, 22 April 2025 19:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

Dari Balik Jeruji Menuju Perubahan, Kanwil Ditjenpas Kalteng dan JKI Shalom Perkuat Pembinaan Rohani Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 23 Juni 2026 11:20
Diduga Dipengaruhi Miras, Seorang Suami di Gunung Mas Nekat Bakar Rumah Usai Cekcok dengan Istri
Gumas Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 23 Juni 2026 10:55
Diduga dari Api Obat Nyamuk, Kandang Babi di Palangka Raya Terbakar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 22 Juni 2026 21:54
Raih Juara Tiga Bersama, Sylva Kalteng Catatkan Prestasi di Tingkat Nasional ISL U-11
Kalimantan Tengah Nasional Olahraga Palangka Raya Senin, 22 Juni 2026 20:26
Tingkatkan Perekonomian,PT MSM Bantu Kelompok Masyarakat Desa Pahirangan Kembangkan Budidaya Ikan Nila
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Senin, 22 Juni 2026 19:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 09:55
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025 14:51
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:15
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?