Saifulah Penuhi Undangan DAD Kalteng
PALANGK RAYA,katakata.co.id – Pasca meminta maaf secara terbuka di depan Jajaran Pengurus PWI Kalteng, Para Wartawan hingga Ormas. Pembuat Konten yang lecehkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Saifulah dengan pemilik akun Syaif Hola memenuhi undangan dari DAD Kalteng dalam sidang adat yang dipimpin mantir adat DAD Kalteng, Dandan Ardi, di Aula Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).
Saifulah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) atas konten video yang telah dibuatnya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa pembuatan video tersebut merupakan tindakan yang teledor.
“Disini Saya tidak ada niat sama sekali apalagi kaitan dengan sentimen negatif terhadap masyarakat Dayak, mengingat ia sendiri lahir dan besar di Palangka Raya,” ungkapnya.
Saifulah menekankan bahwa kejadian ini merupakan kesalahan pertamanya dan terakhir. Ia berharap mendapatkan arahan dari para tokoh adat yang hadir dalam sidang tersebut agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan pemaafan dari semua pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat dan tidak berlanjut ke ranah pidana.
“Saya benar – benar minta maaf kepada bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan kepada masyarakat Kalteng atas konten saya yang kurang berkenan mungkin di masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Mantir Adat DAD Kalteng, Dandan Ardi menyatakan bahwa putusan hukuman adat untuk Saif Hola akan diumumkan pada Jumat (25/4/2025). Ada beberapa dakwaan yang pihaknya terapkan untuk konten kreator tersebut mulai dari penghinaan hingga merendahkan martabat Gubernur Kalteng.
“Disini Kami terapkan dakwaan kami terhadap konten kreator tersebut berupa penghinaan, pengolokan, merendahkan martabat Pak Gubernur, dan merendahkan martabat orang Dayak,” ungkap Dandan usai persidangan.
Dandan menjelaskan bahwa keputusan mengenai tuntutan terhadap Saifullah akan diambil berdasarkan pertimbangan para pemangku adat. Saif Hola juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuntutan yang ada.
“Kami menerapkan katiramu, pasti nanti ada dendanya. Kami tidak bisa nilai berapa dendanya sekarang, tapi masih kami nilai dulu, belum final,” tuturnya.
Saif Hola dikenakan tiga pasal adat terkait penghinaan terhadap martabat Gubernur Kalteng. Sidang putusan yang akan dilaksanakan Jumat mendatang akan dipimpin oleh Damang Basarah Hai yang terdiri dari tiga orang mantir adat.
“Sidang adat Jumat nanti itu agendanya pembacaan putusan yang dipimpin oleh Damang Basarah Hai, bukan kami lagi,” tegas Dandan. (ard/red)