KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Terima Berkas Tahap II Kasus Dugaan Mafia Tanah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Kejati Kalteng Terima Berkas Tahap II Kasus Dugaan Mafia Tanah

Senin, 20 Maret 2023
Bagikan
4 Min Read
DIKAWAL : Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Madi G Sius ketika dikawal pihak kejaksaan dan kepolisian saat tahap dua, di Kejati Kalteng, Senin (20/3/2023). (foto:rdi)
DIKAWAL : Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Madi G Sius ketika dikawal pihak kejaksaan dan kepolisian saat tahap dua, di Kejati Kalteng, Senin (20/3/2023). (foto:rdi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, kata-kata.co.id – Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus mafia tanah di Jalan Hiu Putih yang berlandaskan surat verklaring, Berkas perkara Madi G Sius akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (20/3/2023). Hal tersebut dibenarkan Kajati Kalteng, Pathor Rahman.

“Sudah kami terima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan mafia tanah yakni Madi G Sius,” Kata Pathor Rahman didampingi Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud.

Atas pelimpahan berkas ini, Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik. Dan selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda yang serius dalam menangani perkara ini, saya berharap Polda tetap mengawal proses hukum ini,” tegasnya.

Terkait adanya modus Madi agar aman dari jeratan hukum dengan memberikn sebidang tanah kepada oknum-oknum tertentu, Pathor menegaskan tak mau mengandai-andai, karena yang diperlukan saat ini bukti yang kongkrit.

“Kita perlu bukti kongkrit, tidak mau berandai-andai. Jadi kita serahkan saja ke penyidik untuk menyelidiki jika ada oknum yang seperti itu,” tegasnya.

Tak lupa untuk mempermudah persidangan, Kajati meminta kepada pihak ATR-BPN untuk menghadirkan ahli, bahkan ia juga meminta tersangka agar tetap kooperatif seperti Tahap II ini. “Pak madi tetap kooperatif iya saat persidangan nanti,” ucap Kajati mengingatkan tersangka.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan menambahkan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim dari Polda ke Kejati Kalteng dan berproses dilakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.

“Kami menyampaikan berkas lengkap P21 secara formil dan materil sehingga dilakukan tahap II Ke kejaksaan Tinggi Kalteng,” Pungkasnya.

Riki menegaskan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP. “Kita jerat tiga pasal,” tuturnya.

Mendengar keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan, tersangka Madi siap menyampaikan semua yang dia ketahui tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Saya akan sampaikan semuanya dengan jujur dipersidangan nanti,” singkat Madi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi pun mengapresiasi penyidik yang sudah membongkar permasalahan tanah di Kalteng. “Kita apresiasi juga,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu, di Ditreskrimum, mengatakan, tersangka MG mengklaim memiliki lahan seluas 230 hektare dari total 810 hektare yang berada di Jalan Hiu Putih. Yang mana diatas tanah klaiman MG terdapat 1544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, dan 35 Peta Bidang.

Dia menerangkan mayoritas pemilik sertifikat dari korban adalah pensiunan PNS dengan membeli melalui koperasi.Proses penyidikannya pun sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti termasuk dua ahli yakni dari ahli bahasa dan ahli tanah dari BPN.

“Saat ini untuk proses penyidikannya masih berjalan dan berkoordinasi dengan pihak kajati di dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” tambahnya.

Menurut Faisal, Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan verklaring yang tidak didaftarkan.
Dimana setelah uu pokok agraria tahun 60 dibentuk, seharusnya verklaring didaftarkan dan diberikan waktu selama 20 tahun.

“Tetapi ini tidak daftarkan. Kedua veklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak, ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” imbuhnya.

Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, tak hanya berdampak pada korban, Termasuk juga kepada masyarakat yang membeli tanah.
Tak sampai situ saja, hasil penyelidikan juga tersangka juga banyak memberikan, menjual tanah kepada pihak orang lain, ini ada laporannya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban yang sudah membeli, silahkan datang ke satgas mafia tanah untuk membuat laporan, dan kita akan proses hukum selanjutnya,” imbaunya. (rdi/red1)

TOPIK Jalan Hiu Putih, Kalimantan Tengah, Kejati Kalteng, Mafia Tanah, Pelimpahan Tahap II, Polda Kalteng
Editor Katakata Senin, 20 Maret 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025
Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Jumat, 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Tingkatkan Sinergitas, Kepala Bapas Sampit Sambut Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 22 Januari 2026
Cegah Penyakit Menular, Lapas Palangka Raya Lakukan Skrining Kepada WBP
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Teknisi AC Terluka Diserang Ratusan Tawon Vespa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Ketua DPRD Kapuas Dukung Tindakan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN

Rabu, 10 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Dukung Langkah Satpol PP Kapuas Dalam Edukasi Kenakalan Remaja

Rabu, 10 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Legislator Kapuas Dorong IBI Perkuat Wujudkan Masyarakat Lebih Sehat

Rabu, 10 Desember 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?