KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon dan Lokasi Tambang PT Investasi Mandiri
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon dan Lokasi Tambang PT Investasi Mandiri

Rabu, 10 September 2025 21:27 387 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
PENYITAAN : Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Aspidsus,Wahyu Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi saat menyita atau menyegel perusahaan zirkon milik PT IM di Kabupaten Gunung Mas
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dugaan megakorupsi yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) yang beroperasi sejak 2020-2025 yang dapat merugikan negara hingga Rp 1,3 T bahkan bisa lebih terus didalami pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Kali ini, penyidik kejati Kalteng yang dipimpin Aspidsus,Wahyu Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi melakukan penyitaan sebuah pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap pabrik sekaligus menyita pabrik dan lokasi tambang PT IM dengan luas lebih kurang 2 ribu hektare yang berlokasi di Gunung Mas,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri dalam keterangan pers di gedung Kejati, Rabu, (10/9/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan tim penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gunung Mas.

“Kemarin kita melakukan penggeledahan kemudian izin sitanya sudah keluar. Kita juga melakukan sita di pabrik milik PT IM di Desa Tumbang Empas. Di sana ada beberapa yang kita segel, kita sita,” ucap Wahyudi.

Barang bukti yang disita antara lain lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang dengan dinamo, 102 jumbo bag berisi ilminite, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilminite, tiga jumbo bag berisi zirkon, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

“Itu nanti apa yang kita sita juga akan dihitung, termasuk aset-aset yang telah kita sita. Untuk pendalaman, saksi-saksi juga sudah beberapa kita periksa dan masih terus berjalan,” kata Wahyudi.

Terkait penetapan tersangka, Wahyudi menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada. Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mulai menghitung lebih dalam. Alat bukti sudah kuat, nanti kita akan melakukan langkah ke penetapan tersangka,” ujarnya.

Potensi kerugian negara, menurut Wahyudi, bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun setelah dilakukan penyitaan.

“Sementara masih dihitung rinciannya. Kita koordinasi dengan BPKP untuk hitungan lebih lanjut. Tapi dengan luasan tambang segitu dan alat-alat yang lengkap, saya kira nilainya besar,” katanya.

Diketahui, PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan. Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor, sepanjang 2020 hingga 2025. (ard/red)

 

TOPIK gunungmas, Internasional, kejagungri, kejatikalteng, korupsi, nasional, PTinvestasimandiri, zircon
Editor Katakata Rabu, 10 September 2025 21:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45
Usung Empat Pilar Strategis, Agustiar Sabran Resmi Nahkodai PB Percasi Periode 2026–2030
Hiburan Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 27 Juli 2026 18:31
PT PLN UIP3B Kalimantan Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Lokal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:29

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahNasional

Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS

Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?