PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang zircon yang dapat merugikan keuangan Negara Rp 1,3 T masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Baik itu dari pihak perusahaan seperti PT Investasi Mandiri hingga CV Dayak Lestari.
“Kita juga sudah memeriksa dari pihak Dinas ESDM Kalteng termasuk Kepala Dinasnya yakni Vent Christway,” Katanya.
Tak sampai situ saja, Hendri menjelaskan, penyidik juga sudah memintai pendapat ahli di bidang pertambangan untuk memperkuat hasil penyidikan. Ia menegaskan saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut dengan fokus pada pengumpulan dan penyempurnaan alat bukti.
“Masih terus kita dalami,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penjualan zirkon , ilmenite dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sepanjang 2020 sampai 2025, perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan seluas 2.032 hektare di kabupaten gunung mas itu diduga membeli hasil tambang dari masyarakat di katingan dan kapuas lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.
Dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih ditelusuri sebelumnya penyidik menyatakan hal itu yang saat ini sedang ditelusuri.
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor pt im di palangka raya, pabrik di gunung mas / serta kantor dua perusahaan terafiliasi Cv dl dan cv kbm, sejumlah dokumen ikut diamankan untuk dijadikan alat bukti.
Koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau bpkp juga terus dilakukan guna menghitung potensi kerugian Negara.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


