Katakata.co.id – Agar ada efek jera terhadap Aipda P, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kapuas Tengah, yang menjadi terduga pelaku salah tangkap dan penganiayaan hingga pengancaman menggunakan senjata api, terhadap korban, atas nama Juandi.
Salah seorang Keluarga Juandi yang meminta namanya dirahasiakan, mengirim pesan Whatsapp kepada wartawan, dengan harapan Kapolres Kapuas menindak tegas terduga pelaku, sehingga kebenaran bisa ditegakkan.
“Kami sebagai keluarga korban menanyakan apa tindakan nyata terhadap terduga pelaku yang saat ini masih berdinas di Polsek Kapuas Tengah, mengapa tidak ada tindakan nyata dari Kapolres Kapuas. Kami mengharapkan Kapolres menggeser terduga secepatnya dari Polsek Kapuas Tengah, karena korban takut dan trauma untuk kembali ke Desa Pujon “ tegasnya
Menutup pernyataannya, keluarga korban menegaskan, mengapa pelanggaran sefatal itu, yakni adanya dugaan merampas kemerdekaan orang yang disertai tindak kekerasan dan pengancaman dengan senjata api, belum ada sanksi nyata untuk terduga pelaku.
Sementara itu, terkait bagaimana tindakan Polres Kapuas, terhadap terduga pelaku salah tangkap, apakah tetap bertugas di Polsek Kapuas Tengah, atau untuk sementara ditarik ke Polres Kapuas. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, Ketika dikonfirmasikan wartawan melalui pesan Whatsapp, pada Senin (10/03-2025), sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Diberitakan media ini sebelumnya, Juandi, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polsek Kapuas Tengah dan sempat dipukul di bagian muka menggunakan tangan dan dipukul menggunakan kayu balok di bagian kaki dan pantat, melaporkan dugaan penganiayaan dan salah tangkap tersebut ke Propam Polda Kalteng.
Juandi yang juga mengaku, sempat diancam dengan senjata api, dan dimasukan ke dalam sel tahanan, meminta pelaku penganiayaan dan sang Kapolsek harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Juandi akhirnya dibebaskan setelah kakak ipar dan ibunya mendatangi Polsek Kapuas Tengah untuk meminta bukti dan saksi atas penahanannya. Karena aparat Polsek Kapuas Tengah, tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi terkait penahanan Juandi, akhirnya, pada tanggal 16/2/2025 sore hari, Juandi dibebaskan. (rb66/red)


