PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Aipda P terduga pelaku salah tangkap dan penganiayaan hingga pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban atas nama Juandi, yang saat kejadian menjabat Kanit Reskrim Polsek Kapuas Tengah sudah tidak menjabat pada bagian operasional tetapi sudah dimutasi kebagian staf.
Kepada wartawan media ini, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui pesan Whatsapp, Selasa (11/03-2025) mengatakan, untuk laporan korban sudah ditangani Propam Polda Kalteng, dan oknum anggota Polsek Kapuas Tengah yang dilaporkan sudah tidak menjabat di bagian operasional, tetapi sudah dinas di staf, sambil menunggu proses penanganan pelaporan dugaan kasus salah tangkap tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani Propam Polda Kalteng, dan oknum anggota tersebut sudah tidak menjabat di bagian operasional, tetapi sudah di staf “ tegas Kapolres Kapuas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, Selasa (11/03-2025) mengatakan, Polda Kalteng, melalui Propam, berkomitmen menangani permasalahan terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, dan saat ini sedang berjalan sehingga kita tunggu hasilnya.
“Dari penyelidikan bagaimana, setelah itu keputusan apakah yang bersangkutan melanggar disiplin, ataupun kode etik, bahkan ke pidana, sehingga penugasan tergantung keputusan pimpinan“ kata Kabid Humas Polda Kalteng.
Diberitakan media ini sebelumnya, Juandi, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polsek Kapuas Tengah dan sempat dipukul di bagian muka menggunakan tangan dan dipukul menggunakan kayu balok di bagian kaki dan pantat, melaporkan dugaan penganiayaan dan salah tangkap tersebut ke Propam Polda Kalteng.
Juandi yang juga mengaku, sempat diancam dengan senjata api dan dimasukan ke dalam sel tahanan, meminta pelaku penganiayaan dan sang Kapolsek harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Juandi akhirnya dibebaskan setelah kakak ipar dan ibunya mendatangi Polsek Kapuas Tengah untuk meminta bukti dan saksi atas penahanannya. Karena aparat Polsek Kapuas Tengah, tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi terkait penahanan Juandi, akhirnya, pada 16/02/2025 sore hari, Juandi dibebaskan. (rb66/red)


