SAMPIT,katakata.co.id- Kepala Bapas Kelas II Sampit Kasubsi Bimbingan Klien Anak Endri Elwi Tarigan dan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Rusman dan Agung Prabono hadir di Polres Seruyan untuk melaksanakan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan bagi 1 orang yang melakukan tindak pidana Asusila oleh Klien anak pada Senin (22/09/2025).
Pelaksanaan pendampingan dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Polres Hanau yang dihadiri oleh anak, orang tua/wali, peksos dan PK.
Selama pelaksanaan pendampingan dan penggalian data dan informasi Pembimbing Kemasyarakatan memberikan masukkan dan memastikan bahwa hak-hak anak dalam proses peradilan tetap diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pendampingan dan penggalian data anak selesai pukul 14.00 WIB. (ard/red)


