PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tamiang Layang, Bartim berinisial W terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan terus berkembang. Dimana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana memastikan proses pemeriksaan terhadap seorang pegawai di salah satu UPT masih berlanjut setelah sidang kode etik digelar di tingkat wilayah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Di tingkat kantor wilayah sudah dinyatakan bersalah dengan kategori berat. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal bersama kantor wilayah,” ujarnya.
Saat ini, pegawai tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya dan ditarik ke kantor wilayah guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Terkait kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum, ia menegaskan hal tersebut menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat jenderal.
“Nanti rekomendasi dari hasil pemeriksaan inspektorat jenderal,” katanya.
Ia menambahkan, Kanwil berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas jajaran Pemasyarakatan, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


