PURUK CAHU, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengadakan kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi para pegawai lingkup Pemkab di aula Rujab Bupati Mura, Selasa (4/6/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Mura, Hermon.
Hermon menyampaikan apresiasi kegiatan diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Mura yang mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berserta perubahannya. Kemudian dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022.
“Pembangunan di daerah tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena hal ini berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam hal proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga setiap rencana pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan,” tutur Hermon.
Sebab itu ia berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius supaya apa yang menjadi tujuan dari kegiatan dapat tercapai secara maksimal juga dapat lebih memahami setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa pada sistem Pemerintahan.
“Meteri ini sangat penting untuk dipahami seluruh peserta. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah,” imbuhnya. (dy/red)


