PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Endang Susilawatie, mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama kewajiban pemulihan Dana Bagi Hasil (DBH) Reboisasi senilai Rp273,03 miliar.
Menurut Endang, penyelesaian kewajiban tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan.
“Temuan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah supaya tidak berdampak terhadap kondisi fiskal maupun pelaksanaan program pembangunan,” kata Endang, Senin (6/7/2026).
Ia menilai kewajiban pemulihan DBH Reboisasi pada tahun anggaran berikutnya perlu disiapkan dan diselesaikan secara tepat waktu. Jangan sampai kewajiban tersebut justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
“Jangan sampai kewajiban pemulihan ini menjadi beban yang memengaruhi kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Endang menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya persoalan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia berharap Pemprov Kalteng segera mengambil langkah konkret agar kewajiban pemulihan DBH Reboisasi tidak menimbulkan persoalan lanjutan dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sehat.
“Seluruh rekomendasi BPK harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan pembangunan dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


