KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Empat Orang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Empat Orang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bagikan
2 Min Read
DUGAAN KORUPSI :Kejaksaan Negeri Kobar saat menyampaikan rilis penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan.
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.755.641.625,72.

Sebelum penetapan empat tersangka ini, Kejari Kobar sebelumnya juga telah mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tahun 2017, yang kini sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 8 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua menjelaskan, penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dengan memeriksa 25 orang saksi terkait pembangunan pabrik tepung ikan yang didanai dari APBN sebesar Rp 5,4 miliar.

“Secara maraton kami melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, bahkan melibatkan Inspektorat Kobar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan empat orang tersangka yakni RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; HK, seorang PPPK; MR, pelaksana atau kontraktor; dan DP, konsultan perencanaan serta pengawas,” ujar Johny A. Zebua, Jumat (25/10/2025) malam.

Johny menambahkan, tiga dari empat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Pihak Kejari Kobar akan segera melayangkan surat pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila mereka tidak memenuhi panggilan hukum.

“Sementara untuk tersangka RS yang sudah dijatuhi vonis pada kasus sebelumnya, dalam perkara pembangunan fisik pabrik tepung ikan ini pun RS turut terlibat,” tegasnya.

Johny menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ririen Binti

TOPIK Johny A. Zebua, KajariKobar, Kalteng, KejariKobar, kejatikalteng, korupsi, KPK, pengadilantipikorpalangkaraya
Editor Katakata Sabtu, 25 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026

Berita Terbaru

Bupati Kotim Lepas 171 Calon Jamaah Haji
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Kamis, 30 April 2026
Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Polres Kobar
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Kamis, 30 April 2026
Polsek Pahandut Redam Konflik Warga Lewat Mediasi Kekeluargaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 30 April 2026
Kepala SMAN 1 Sampit : Melalui FLS3N, Siswa Tidak Hanya Berkompetisi, Tetapi Juga Belajar Berproses
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Kamis, 30 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?