PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Langkah lanjutan dilakukan dengan menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, ETS selaku karyawan PT IM yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari, VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sebagai bagian dari upaya pendalaman alat bukti. “Perkara ini terus kami kembangkan,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Kantor DPMPTSP Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta Kantor DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara penjualan dan ekspor komoditas tambang berupa zircon, ilmenite, dan rutil.
Hendri menjelaskan, PT Investasi Mandiri tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 melalui DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP OP perusahaan. Faktanya, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, yang kemudian ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pihak pemasok lainnya.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain penggeledahan, Kejati Kalteng juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dan ETS. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik turut memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka IH, ETS, dan HS. Saksi lainnya yang diperiksa yakni S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kabid Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Gedung Kejati Kalimantan Tengah dan hingga saat ini masih berlangsung,” pungkas Hendri Hanafi didampingi Kasi Penkum Dodik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


