KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026 18:35 105 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
PENGGELEDAHAN : Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng. (foto:kejatikalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Langkah lanjutan dilakukan dengan menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, ETS selaku karyawan PT IM yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari, VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sebagai bagian dari upaya pendalaman alat bukti. “Perkara ini terus kami kembangkan,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Kantor DPMPTSP Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta Kantor DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara penjualan dan ekspor komoditas tambang berupa zircon, ilmenite, dan rutil.

Hendri menjelaskan, PT Investasi Mandiri tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 melalui DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP OP perusahaan. Faktanya, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, yang kemudian ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pihak pemasok lainnya.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Selain penggeledahan, Kejati Kalteng juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dan ETS. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik turut memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka IH, ETS, dan HS. Saksi lainnya yang diperiksa yakni S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kabid Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Gedung Kejati Kalimantan Tengah dan hingga saat ini masih berlangsung,” pungkas Hendri Hanafi didampingi Kasi Penkum Dodik.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPMPTSPKalteng, DugaanKorupsiZircon, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 6 Januari 2026 18:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Gubernur Agustiar Pimpin Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya, Tegaskan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 17 Juli 2026 18:38
KJPK dan JOC Kembali Gelar Lomba Domino Jurnalis Session 7, Pererat Silaturahmi Insan Pers
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 17 Juli 2026 17:02
Pangdam XXII/Tambun Bungai Resmikan Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai, Perkuat Semangat Kepahlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Uncategorized Jumat, 17 Juli 2026 16:29
Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 17 Juli 2026 15:13
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 17 Juli 2026 14:40

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?