KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPemkab SeruyanPeristiwa

Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 19:39
Bagikan
3 Min Read
DITAHAN : Kepala Dinas Kominfo Santik dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer unit salah satu layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024, di Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). (foto:wiyandri)
Bagikan

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang dan memeriksa puluhan saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer salah satu unit layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya di depan kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan sejak 4 September 2025, Dimana penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menegaskan ada sejumlah pelanggaran prosedural. Di antaranya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan, jaringan fiber optik dipasang sebelum surat pesanan diterbitkan, serta ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan Audit Inspektorat Provinsi Kalteng menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan layanan internet terpadu bagi seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Seruyan justru tidak berfungsi optimal.

“Secara sederhana, hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” ujar Aspidsus.

Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Wahyudi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak pejabat daerah.

“Tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa Mantan Bupati Seruyan, Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu Henrico Fransiscus selaku Penasihat Hukum (PH) FIO menerangkan bahwa pihaknya baru saja diminta untuk mendampingi FIO. Kliennya tersebut saat ini hanya ditetapkan tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka dan penahanan saja, untuk pemeriksaannya masih belum, dan kami pun belum mendalami peran-peran dari FIO. Bahkan ada rencana FIO akan menggunakan pengacara yang ditunjuknya sendiri,jadi kita tunggu saja,” singkatnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK AgusSahatSamoeTuaLumbanGaol, DisKominfosantikKalteng, kejagungri, kejatikalteng, korupsi, pemkabseruyan, pengadilantipikorpalangkaraya, ProyekInternetdanIntranet
Editor Katakata Kamis, 23 Oktober 2025 19:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Seruyan Minggu, 20 September 2026 17:46
324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan, Agustiar Sabran Tekankan Keselamatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 20 September 2026 11:50
Perkuat Birokrasi Kalteng, Agustiar Sabran Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Headline Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 09:42
10 Siswa SMAN 2 Palangka Raya Wakili Kalteng di Kompetisi Inovasi Dunia di Malaysia
Headline Kalimantan Tengah Pendidikan Sabtu, 19 September 2026 09:18
Pemprov Kalteng Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Mendawai Terdampak Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 02:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?