KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPemkab SeruyanPeristiwa

Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 19:39 163 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
DITAHAN : Kepala Dinas Kominfo Santik dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer unit salah satu layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024, di Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). (foto:wiyandri)
Bagikan

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang dan memeriksa puluhan saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer salah satu unit layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya di depan kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan sejak 4 September 2025, Dimana penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menegaskan ada sejumlah pelanggaran prosedural. Di antaranya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan, jaringan fiber optik dipasang sebelum surat pesanan diterbitkan, serta ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan Audit Inspektorat Provinsi Kalteng menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan layanan internet terpadu bagi seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Seruyan justru tidak berfungsi optimal.

“Secara sederhana, hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” ujar Aspidsus.

Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Wahyudi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak pejabat daerah.

“Tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa Mantan Bupati Seruyan, Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu Henrico Fransiscus selaku Penasihat Hukum (PH) FIO menerangkan bahwa pihaknya baru saja diminta untuk mendampingi FIO. Kliennya tersebut saat ini hanya ditetapkan tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka dan penahanan saja, untuk pemeriksaannya masih belum, dan kami pun belum mendalami peran-peran dari FIO. Bahkan ada rencana FIO akan menggunakan pengacara yang ditunjuknya sendiri,jadi kita tunggu saja,” singkatnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK AgusSahatSamoeTuaLumbanGaol, DisKominfosantikKalteng, kejagungri, kejatikalteng, korupsi, pemkabseruyan, pengadilantipikorpalangkaraya, ProyekInternetdanIntranet
Editor Katakata Kamis, 23 Oktober 2025 19:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45
Usung Empat Pilar Strategis, Agustiar Sabran Resmi Nahkodai PB Percasi Periode 2026–2030
Hiburan Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 27 Juli 2026 18:31
PT PLN UIP3B Kalimantan Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Lokal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:29

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?