KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPemkab SeruyanPeristiwa

Dugaan Korupsi Internet dan Intranet, KadiskominfoSantik Seruyan jadi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
DITAHAN : Kepala Dinas Kominfo Santik dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer unit salah satu layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024, di Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). (foto:wiyandri)
Bagikan

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang dan memeriksa puluhan saksi, akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan manajer salah satu unit layanan internet di Kalimantan Tengah berinisial FIO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya di depan kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan sejak 4 September 2025, Dimana penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menegaskan ada sejumlah pelanggaran prosedural. Di antaranya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan, jaringan fiber optik dipasang sebelum surat pesanan diterbitkan, serta ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan Audit Inspektorat Provinsi Kalteng menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan layanan internet terpadu bagi seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Seruyan justru tidak berfungsi optimal.

“Secara sederhana, hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” ujar Aspidsus.

Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Wahyudi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak pejabat daerah.

“Tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa Mantan Bupati Seruyan, Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu Henrico Fransiscus selaku Penasihat Hukum (PH) FIO menerangkan bahwa pihaknya baru saja diminta untuk mendampingi FIO. Kliennya tersebut saat ini hanya ditetapkan tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka dan penahanan saja, untuk pemeriksaannya masih belum, dan kami pun belum mendalami peran-peran dari FIO. Bahkan ada rencana FIO akan menggunakan pengacara yang ditunjuknya sendiri,jadi kita tunggu saja,” singkatnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK AgusSahatSamoeTuaLumbanGaol, DisKominfosantikKalteng, kejagungri, kejatikalteng, korupsi, pemkabseruyan, pengadilantipikorpalangkaraya, ProyekInternetdanIntranet
Editor Katakata Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Mantan Direktur Pascasarjana UPR Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Rabu, 4 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?