KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur

Sabtu, 24 Juni 2023
Bagikan
2 Min Read
DIGELANDANG ; Dua mucikari digelandang personel Polres Kotim untuk diamankan, Jumat (23/6/2023). Foto: Mas
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Dua mucikari yang masih muda, diringkus polisi karena menjual seorang gadis berusia dibawah umur kepada lelaki hidung belang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi pesan singkat.

Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih berusia dibawah umur tersebut, kini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (23/6/2023).

Kedua pelaku diamankan petugas ketika berada di sebuah hotel di Jalan Pramuka, Kota Sampit. Mereka ditangkap saat tengah mengantarkan seorang teman wanita mereka untuk dijual kepada laki-laki hidung belang.

Mirisnya, wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ini ternyata juga masih berusia dibawah umur. Korban diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi pesan singkat dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan.

Dari transaksi itu, korban mendapat kebagian uang sebesar 300 ribu rupiah, sementara kedua pelaku mendapatkan sisanya.

“Aktivitas pelaku serta korban yang sama-sama sudah putus sekolah tersebut, telah berjalan sekitar 1 tahun terakhir. Dalam satu harinya, rata-rata mereka mendapat pelanggan lelaki hidung belang antara tiga hingga empat orang,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.

Sarpani menerangkan, atas perbuatannya kedua mucikari muda ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda hingga 600 juta rupiah, polisi menyangkakan mereka dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

“Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia dibawah umur,” jelas Kapolres Kotim. (ub/red)

TOPIK aplikasi, dibawah umur, mucikari, perdagangan orang, Sampit
Editor Katakata Sabtu, 24 Juni 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025
Ketua GDAN: Pemerintah Diharapkan Mendirikan Pos Terpadu Di Ponton
Senin, 10 November 2025

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (Foto : Nopri)
Ketua DPRD Kalteng Soroti Ketimpangan Pendidikan di Wilayah Terpencil
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Kepala DPPKBPA3PM Kota Palangka Raya, M Fitriyanto Leksono (Foto : Ist)
DPPKBPA3PM Palangka Raya Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Bupati Katingan Pimpin Rapat Koordinasi Belanja Tahun Anggaran 2026
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Selasa, 18 November 2025
Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025
Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Diduga Ada Ulat di Menu MBG, Kepsek SMPN 1 Sampit Sebut Hanya Imajinasi Siswa

Selasa, 18 November 2025
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

SPPG Didorong Tingkatkan Capaian MBG untuk Kelompok B3

Minggu, 9 November 2025
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurPendidikanSampit

Kasus Makanan di SR Kotim jadi Pembelajaran Untuk Perbaikan

Kamis, 30 Oktober 2025
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Admin Medsos OPD Dilatih Perkuat Informasi Publik

Kamis, 30 Oktober 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?