KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur

Sabtu, 24 Juni 2023 11:58 1.3k Dibaca
Bagikan
2 Min Read
DIGELANDANG ; Dua mucikari digelandang personel Polres Kotim untuk diamankan, Jumat (23/6/2023). Foto: Mas
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Dua mucikari yang masih muda, diringkus polisi karena menjual seorang gadis berusia dibawah umur kepada lelaki hidung belang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi pesan singkat.

Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih berusia dibawah umur tersebut, kini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (23/6/2023).

Kedua pelaku diamankan petugas ketika berada di sebuah hotel di Jalan Pramuka, Kota Sampit. Mereka ditangkap saat tengah mengantarkan seorang teman wanita mereka untuk dijual kepada laki-laki hidung belang.

Mirisnya, wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ini ternyata juga masih berusia dibawah umur. Korban diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi pesan singkat dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan.

Dari transaksi itu, korban mendapat kebagian uang sebesar 300 ribu rupiah, sementara kedua pelaku mendapatkan sisanya.

“Aktivitas pelaku serta korban yang sama-sama sudah putus sekolah tersebut, telah berjalan sekitar 1 tahun terakhir. Dalam satu harinya, rata-rata mereka mendapat pelanggan lelaki hidung belang antara tiga hingga empat orang,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.

Sarpani menerangkan, atas perbuatannya kedua mucikari muda ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda hingga 600 juta rupiah, polisi menyangkakan mereka dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

“Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia dibawah umur,” jelas Kapolres Kotim. (ub/red)

TOPIK aplikasi, dibawah umur, mucikari, perdagangan orang, Sampit
Editor Katakata Sabtu, 24 Juni 2023 11:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Diskominfostandi Pulpis Kunjungan Kaji Belajar ke Kalsel
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Rabu, 22 Juli 2026 21:24
Soroti Maraknya Bullying, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Minta Orang Tua dan Sekolah Perkuat Pengawasan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Rabu, 22 Juli 2026 21:04
Bawaslu Kota Palangka Raya Gandeng PWI Kalteng, Siapkan SDM Pemberitaan yang Profesional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 22 Juli 2026 21:03
GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Rabu, 22 Juli 2026 20:52
PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 22 Juli 2026 18:14

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Tingkatkan Perekonomian,PT MSM Bantu Kelompok Masyarakat Desa Pahirangan Kembangkan Budidaya Ikan Nila

Senin, 22 Juni 2026 19:49
Kalimantan TengahSampit

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien

Kamis, 4 Juni 2026 13:57
Kalimantan TengahSampit

Jalani Putusan Pelayanan Masyarakat, Bapas Sampit Dampingi Klien Anak

Kamis, 28 Mei 2026 14:33
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 16:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?