KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dua Mucikari Muda di Sampit Jual Teman Sendiri Dibawah Umur

Sabtu, 24 Juni 2023
Bagikan
2 Min Read
DIGELANDANG ; Dua mucikari digelandang personel Polres Kotim untuk diamankan, Jumat (23/6/2023). Foto: Mas
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Dua mucikari yang masih muda, diringkus polisi karena menjual seorang gadis berusia dibawah umur kepada lelaki hidung belang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi pesan singkat.

Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih berusia dibawah umur tersebut, kini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (23/6/2023).

Kedua pelaku diamankan petugas ketika berada di sebuah hotel di Jalan Pramuka, Kota Sampit. Mereka ditangkap saat tengah mengantarkan seorang teman wanita mereka untuk dijual kepada laki-laki hidung belang.

Mirisnya, wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ini ternyata juga masih berusia dibawah umur. Korban diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi pesan singkat dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan.

Dari transaksi itu, korban mendapat kebagian uang sebesar 300 ribu rupiah, sementara kedua pelaku mendapatkan sisanya.

“Aktivitas pelaku serta korban yang sama-sama sudah putus sekolah tersebut, telah berjalan sekitar 1 tahun terakhir. Dalam satu harinya, rata-rata mereka mendapat pelanggan lelaki hidung belang antara tiga hingga empat orang,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.

Sarpani menerangkan, atas perbuatannya kedua mucikari muda ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda hingga 600 juta rupiah, polisi menyangkakan mereka dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

“Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia dibawah umur,” jelas Kapolres Kotim. (ub/red)

TOPIK aplikasi, dibawah umur, mucikari, perdagangan orang, Sampit
Editor Katakata Sabtu, 24 Juni 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026
Bentuk Motivasi Kerja, Bupati Kapuas Terima Penghargaan dan Medali Kehormatan dari Gerdayak
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Jalani Putusan Pelayanan Masyarakat, Bapas Sampit Dampingi Klien Anak

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bapas Sampit Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?