PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda penutupan masa persidangan di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, jajaran pemerintah daerah, serta anggota legislatif.
Subandi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penutupan masa persidangan yang menghasilkan sejumlah produk penting DPRD bersama Pemerintah Kota.
“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025. Beberapa produk telah kita sahkan, seperti Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Perda tentang RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029, tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan 2024, serta fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap tiga Raperda,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan menetapkan sembilan Perda, termasuk Perda Perubahan APBD, Perda RPJMD, serta Perda hasil fasilitasi provinsi. Subandi menambahkan, selama masa sidang, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan melalui rapat komisi, pemanggilan OPD, hingga peninjauan lapangan.
Setelah penutupan, DPRD akan memasuki masa reses di tiga daerah pemilihan untuk bertemu masyarakat, meninjau pembangunan, dan menjaring aspirasi, yang nantinya menjadi pokok-pokok pikiran DPRD untuk perencanaan pembangunan 2026–2027.
Pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, DPRD akan fokus membahas APBD 2026, menunggu hasil fasilitasi Raperda RPJMD dan Perubahan APBD, serta mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Penanggulangan Kemiskinan dan Kota Sehat.
“Intinya, semua fungsi tersebut akan kita jalankan dengan baik, sekaligus tetap berperan aktif menghadiri berbagai kegiatan di masyarakat,” tutupnya. (pri/red)


