PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengimbau para pelaku usaha untuk memahami ketentuan terkait Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perpajakan daerah penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Khemal mengatakan, masih ada pelaku usaha yang belum memahami jenis kegiatan usaha yang menjadi objek Pajak Air Tanah. Karena itu, sosialisasi dari pemerintah daerah dinilai perlu terus diperkuat agar informasi mengenai ketentuan PAT dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.
“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, pemungutan PAT harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penegakan aturan, pendekatan edukatif kepada wajib pajak juga diperlukan agar kebijakan perpajakan daerah dapat diterima dan dipahami dengan baik.
“Transparansi sangat penting dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” ujarnya.
Khemal berharap, penguatan sosialisasi dan transparansi dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


