PURUK CAHU, katakata.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (24/7/2025), dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya saat membuka rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004.
“Raperda yang berasal dari DPRD maupun dari bupati harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses ini telah dilalui sesuai ketentuan,” ujar Rumiadi.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025 melalui pembicaraan tingkat satu. Kemudian dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam bentuk pengambilan keputusan melalui rapat paripurna, yang didahului oleh penyampaian laporan Panja, permintaan persetujuan secara lisan, dan ditutup dengan pendapat akhir dari Bupati Murung Raya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menyampaikan bahwa Panja DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, serta indikator-indikator yang tertuang dalam dokumen RPJMD tersebut.
“Panja DPRD sepakat terhadap program-program unggulan yang disusun oleh pemerintah daerah, dengan catatan bahwa seluruh program tersebut harus berbasis data yang valid dan terverifikasi secara adil. Implementasinya juga harus diatur lebih lanjut dalam Perda,” terang Bebie.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, mengingat pentingnya dokumen ini sebagai pedoman pembangunan daerah yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya lima tahun ke depan dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


