PALANGKA RAYA,katakata.co,id- Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang baik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) yang merupakan pilar utama perizinan berusaha di Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi di Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (7/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (Sahli KSDM) Suhaemi dan Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
Adapun prioritas pelaksanaan pengawasan perizinan secara terkoordinasi antara lain diutamakan pada wilayah yang saat ini sedang terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat, pada sektor usaha yang rawan terjadi pelanggaran, salah satunya sektor pertambangan dan menyasar pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban, salah satunya membayar pajak sebagaimana masukan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo.
Sebagai rencana tindak lanjut dari rapat ini, Sahli KSDM Suhaemi menyampaikan agar setiap Perangkat Daerah segera merancang rencana pengawasan. “Kepada seluruh Perangkat Daerah teknis terkait agar kiranya segera menyusun rencana pengawasan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, agar kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” ungkap Suhaemi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Sutoyo menyatakan bahwa sangat penting untuk melaksanakan pengawasan izin berusaha secara terintegrasi dan terkoordinasi antara DPMPTSP Prov. Kalteng selaku otoritas administrasi perizinan dengan Perangkat Daerah teknis. Terciptanya iklim investasi yang ramah terhadap pelaku usaha merupakan komitmen dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan untuk mewujudkan visi tersebut maka perlu dilakukan tindakan pengawasan secara rutin, terkoordinasi dan terintegrasi.
“Pengawasan ini dilakukan bukan untuk menakut-nakuti para pelaku usaha, namun justru untuk mengarahkan para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tercipta iklim investasi yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha,” pungkas Sutoyo. (ard/red)