PURUK CAHU,katakata.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane menggelar pertemuan bersama para Damang dan Mantir adat yang ada di Kabupaten Murung di aula Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk Cahu, Sabtu (5/9/2024).
Pertemuan juga dihadiri oleh Sekretaris DAD Murung Raya, Herianson D Silam itu, menyikapi informasi yang beredar ada beberapa Damang di Kabupaten Mura yang menyatakan dan menyerahkan dukungan secara fisik kepada salah satu paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura, apabila terpilih akan menaikan tunjangan dan biaya operasional Damang.
Kepala DPMD Mura dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya.
“Sejak saya masuk DPMD itu sudah kami bicarakan dan sepakati saat rapat di aula rujab yang dipimpin Pj Bupati tanggal 20 Maret 2024. Pada saat itu APBD murni sudah berjalan maka dana operasional Damang Kecamatan atau Silta Kelurahan itu menunggu di anggaran perubahan,” kata Lynda.
Sedangkan yang saat ini bisa dicairkan sambungnya adalah anggaran Damang dan Mantir Adat Desa, karena melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD) yang melekat di Kepala Desa.
“Sedangkan Damang Kecamatan maupun Mantir Kelurahan itu tidak bisa, sehingga diambil kebijakan oleh Pj Bupati untuk kita menganggarkan di anggaran perubahan dan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghasilan tetap dan biaya operasional kelembagaan Damang sedang dalam proses naik di tingkat Provinsi. Jadi tinggal kita menunggu dari Provinsi mungkin minggu depan ia sudah keluar,” beber Lynda.
Ia melanjutkan, apabila Perbup Mura telah keluar, otomatis penghasilan tetap dan biaya operasional Damang kecamatan atau kelurahan yang telah ditetapkan dan ditingkatkan dari sebelumnya bisa dicairkan.
“Kalau di desa sudah bisa dicairkan dana operasionalnya tinggal menunggu Mantir – Mantir yang ada di desa mengajukan proposal kepada Kepala Desa. Sudah kami tetapkan untuk mantir satu desa Rp 20 juta, apabila ada dua mantir dalam satu desa maka dana itu dibagi dua,” terangnya.
Sebab itu Kepala DPMD Mura meminta Damang dan Mantir adat yang ada bisa bersabar, terlebih disaat menjelang Pilkada supaya ikut bersama – sama menjaga suasana kondusif daerah setempat.
Diketahui, berdasarkan Perbub, untuk biaya operasioanal Damang Kecamatan disusun berdasarkan jaraknya, karena ada kecamatan yang jauh maka nilainya ada yang Rp 70 juta, Rp 60 juta dan terdekat 50 juta.
Seperti Lembaga Kedamangan Uut Murung, Tanah Siang Timur, Tanah Siang Tengah Seribu Riam itu Rp. 70.000.000,- pertahun. Sedangkan Lembaga Kedamangan Laung Tuhup, Permata Intan, Barito Tuhup Raya, Rp. 60.000.000,- pertahun. Lalu Lembaga Kedamangan Murung, Tanah Siang Selatan dan Sungai Babuat Rp. 50.000.000,- pertahun.
Kemudian ada juga besaran penghasilan tetap Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, Mantir Kelurahan dan Mantir Desa berdasarkan Perbub itu yaitu penghasilan tetap Damang Rp. 3.500.000,- perbulan, Penghasilan tetap Sekretaris Danang Rp. 1.500.000,- perbulan, Penghasilan tetap Mantir Kecamatan Rp. 1.000.000,- perbulan dan Penghasilan tetap Mantir Kelurahan/Desa Rp. 1.000.000,- perbulan. (tun/red)