KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Serahkan Usulan Sanksi Adat untuk Pelaku Peredaran Narkoba
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

GDAN Serahkan Usulan Sanksi Adat untuk Pelaku Peredaran Narkoba

Selasa, 25 November 2025
Bagikan
2 Min Read
GDAN, Menyerahkan Konsep Sanksi Adat Kepada Koordinator Damang se-Kalteng
Bagikan

Andreas: Saleh Diusulkan Diusir dari Tanah Dayak

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Organisasi ini secara resmi menyerahkan konsep usulan pedoman peradilan adat Dayak khusus untuk kasus narkotika, termasuk sanksi adat berat bagi para pengendali, bandar, dan pengedar narkoba.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), didampingi Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan serta jajaran pengurus GDAN—Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Andreas Junaedy, dan Sumiharja—menyampaikan bahwa penyusunan konsep pedoman adat tersebut telah rampung. Usulan itu kini telah diserahkan kepada Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah, Wawan Embang, untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme adat Dayak.

Menurut Ririen, sanksi adat terberat yang diusulkan terhadap pelaku peredaran narkotika adalah pengusiran dari Tanah Dayak, terutama bagi pihak yang dianggap sebagai bandar atau pengendali jaringan.

“Kami berharap usulan dari GDAN cepat ditanggapi, sehingga pihak Kedamangan dapat mengeluarkan aturan adat berupa sanksi tegas terhadap siapa pun yang terkait dengan peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Ririen.

Sementara itu, Andreas Junaedy, salah satu pendiri GDAN dan Sekretaris Biro Pencegahan Narkoba dan Terorisme DAD Kalteng, menilai bahwa penerapan sanksi adat tersebut dapat diperuntukkan bagi individu yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

“Pengusiran dapat diterapkan kepada pihak yang diduga kuat sebagai pengendali dan telah merusak sendi kehidupan masyarakat Dayak. Ini bentuk ketegasan adat,” ujar Andreas.

Di tempat yang sama, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng Wawan Embang, menyampaikan apresiasi atas langkah GDAN yang secara aktif mendorong penindakan tegas melalui jalur adat.

“Kami sangat mendukung gerakan ini, karena menyangkut masa depan bangsa. Kami siap mengawal dan menyusun regulasi sanksi adat terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Wawan.

Wawan menambahkan bahwa sasaran utama sanksi adat adalah para pengendali dan bandar narkoba, sedangkan pengguna dapat dikategorikan sebagai korban dan akan diperlakukan berbeda dalam penanganannya.

Penulis/Editor: Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DAD, Damang, GDAN, narkoba, poldakalteng, Saleh
Editor Katakata Selasa, 25 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Ketua DAD Kalteng: Usir Bandar Dan Pengedar Narkoba Skala Besar Dari Tanah Dayak
Kamis, 4 Desember 2025
GDAN: Tuntutan 6 tahun Terhadap Saleh, Melukai Hati Orang Dayak
Rabu, 19 November 2025
Aktivis Anti Korupsi Pertanyakan Tindaklanjut Dugaan Korupsi Pada Dinkes Kotim
Senin, 1 Desember 2025
Ketua GDAN Akan jadi Pembicara Dalam Rakor Pemberantasan Narkoba Yang Digelar BNNP Kalteng
Kamis, 4 Desember 2025
Desak Vonis Maksimal Saleh, Ratusan Massa Akan “Geruduk” PN Palangka Raya
Rabu, 10 Desember 2025

Berita Terbaru

Prestasi Nasional! Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Predikat Terbaik se-Indonesia Bidang Dukungan Manajemen 2025 dari Menteri Imipas
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 17 Desember 2025
Kotim Peringkat Keempat Angka Kemiskinan Tertinggi di Kalteng
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 16 Desember 2025
Rekonstruksi Jalan di Kotim Dikebut Kejar Deadline Akhir Tahun
DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Selasa, 16 Desember 2025
Lahan Kosong di Tengah Permukiman Palangka Raya Terbakar, Damkar Bergerak Cepat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 16 Desember 2025
Ular Piton Masuk Kamar Mandi Kos, Damkar Palangka Raya Lakukan Evakuasi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 16 Desember 2025

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, GDAN Lapor ke Bidpropam Polda Kalteng

Senin, 15 Desember 2025
Kalimantan TengahOlahragaSampit

Ratusan Pebalap Melaju di Sirkuit Taman Kota Sampit, Penutup Sejarah Sirkuit Non Permanen

Senin, 15 Desember 2025
Kalimantan TengahSampit

Kotim Satu-Satunya Daerah di Kalteng yang Miliki Perda Khusus Narkoba

Kamis, 11 Desember 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Desak Vonis Maksimal Saleh, Ratusan Massa Akan “Geruduk” PN Palangka Raya

Rabu, 10 Desember 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?