KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Serahkan Usulan Sanksi Adat untuk Pelaku Peredaran Narkoba
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

GDAN Serahkan Usulan Sanksi Adat untuk Pelaku Peredaran Narkoba

Selasa, 25 November 2025
Bagikan
2 Min Read
GDAN, Menyerahkan Konsep Sanksi Adat Kepada Koordinator Damang se-Kalteng
Bagikan

Andreas: Saleh Diusulkan Diusir dari Tanah Dayak

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Organisasi ini secara resmi menyerahkan konsep usulan pedoman peradilan adat Dayak khusus untuk kasus narkotika, termasuk sanksi adat berat bagi para pengendali, bandar, dan pengedar narkoba.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), didampingi Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan serta jajaran pengurus GDAN—Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Andreas Junaedy, dan Sumiharja—menyampaikan bahwa penyusunan konsep pedoman adat tersebut telah rampung. Usulan itu kini telah diserahkan kepada Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah, Wawan Embang, untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme adat Dayak.

Menurut Ririen, sanksi adat terberat yang diusulkan terhadap pelaku peredaran narkotika adalah pengusiran dari Tanah Dayak, terutama bagi pihak yang dianggap sebagai bandar atau pengendali jaringan.

“Kami berharap usulan dari GDAN cepat ditanggapi, sehingga pihak Kedamangan dapat mengeluarkan aturan adat berupa sanksi tegas terhadap siapa pun yang terkait dengan peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Ririen.

Sementara itu, Andreas Junaedy, salah satu pendiri GDAN dan Sekretaris Biro Pencegahan Narkoba dan Terorisme DAD Kalteng, menilai bahwa penerapan sanksi adat tersebut dapat diperuntukkan bagi individu yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

“Pengusiran dapat diterapkan kepada pihak yang diduga kuat sebagai pengendali dan telah merusak sendi kehidupan masyarakat Dayak. Ini bentuk ketegasan adat,” ujar Andreas.

Di tempat yang sama, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng Wawan Embang, menyampaikan apresiasi atas langkah GDAN yang secara aktif mendorong penindakan tegas melalui jalur adat.

“Kami sangat mendukung gerakan ini, karena menyangkut masa depan bangsa. Kami siap mengawal dan menyusun regulasi sanksi adat terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Wawan.

Wawan menambahkan bahwa sasaran utama sanksi adat adalah para pengendali dan bandar narkoba, sedangkan pengguna dapat dikategorikan sebagai korban dan akan diperlakukan berbeda dalam penanganannya.

Penulis/Editor: Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DAD, Damang, GDAN, narkoba, poldakalteng, Saleh
Editor Katakata Selasa, 25 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?