KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Diperiksa Lima Jam, Ketua dan Bendahara Koni Kotim Ditahan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Diperiksa Lima Jam, Ketua dan Bendahara Koni Kotim Ditahan

Jumat, 21 Juni 2024
Bagikan
4 Min Read
KORUPSI DANA HIBAH : Ketua Koni Kotim, Akhyar Umar saat diborgol petugas Kejati Kalteng untuk dilakukan penahanan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Koni, di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 23.30 WIB. (foto:ardi)
KORUPSI DANA HIBAH : Ketua Koni Kotim, Akhyar Umar saat diborgol petugas Kejati Kalteng untuk dilakukan penahanan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Koni, di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 23.30 WIB. (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Sempat melakukan perlawanan usai ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, bahkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) berinisial Akhyar Umar (AU) dan Bendahara Koni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bani Purwoko (BP) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 19.15 WIB.

Dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Mahdianur, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, dengan menggunakan rompi warna merah dan ditangan diborgol akhirnya keduanya ke luar dari gedung Kejati Kalteng untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Bahkan sebelum masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Akhyar berteriak dengan mengucapkan bahwa penyidikan jahanam. “Hai wartawan. Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini,” teriaknya sambil kedua jari telunjuknya menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.

Tak sampai situ, Akhyar kembali berteriak menuding penyidik melindungi pihak lain yang tak lain Bupati. Bahkan AU menyebutkan pihak penyidik tidak mau menyelidiki kasus Porprov.

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan memberikan penjelasan terkait penahanan keduanya. Ia menyebutkan, bahwa AU dan BP yang sebelumnya ditetapkan DPO akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi gedung Kejati Kalteng.

“Memang sempat ditetapkan DPO, karena pemanggilan secara patut selama tiga kali AU dan BP tidak datang dengan berbagai alasan, akhirnya mereka menyerahkan diri,” Kata Douglas.

Douglas menambahkan, kedatangan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Yang mana alasannya ada dua yakni subyektif dan obyektif, dimana kami khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ditambah karena pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegas Douglas.

Terkait adanya hal yang ditutup-tutupi, Douglas mengaku tidak mengetahui apa alasan tersangka mengucapkan seperti itu. Bahkan untuk Porprov yang tidak diselidiki, Douglas menegaskan kami menyelidiki sesuai perkaranya.

“Sesuai judul penyelidikannya apa, jadi sebagaimana jalurnya saja,supaya fokus,” ucapnya.

Apakah nanti ada pemeriksaan terhadap Bupati Kotim dan saksi lainnya, Douglas mengaku bisa saja namun belum dipastikan. “Bisa jadi, namun belum bisa saya pastikan, akan tetapi hingga saat ini sudah sekitar 50 saksi kami periksa” terangnya.

Bahkan Douglas menegaskan untuk pengucuran dana yang dilakukan Pemda itu merupakan hal yang biasa. “Boleh dan biasa untuk pengucuran dana,” imbuhnya.

Sementara itu, Mahdiannur menuturkan tetap menghargai apa yang dilakukan penyidik untuk penahanan kedua kliennya. Namun sebelum dilakukan penahanan, kliennya sempat diperiksa sebagai saksi satu sama lain.

“Jadi awalnya AU diperiksa sebagai saksi untuk BP begitupun sebaliknya, sebelum akhirnya diperiksa sebagai tersangka. Untuk penahanan kami tetap menghargai penyidik,” terangnya.

Dengan dilakukan penahanan ini, Mahdianur mengaku akan melakukan praperadilan ke PN Palangka Raya, karena tudingan kliennya melakukan tindak pidana korupsi tidak benar. ” Kami akan praperadilan ke PN Palangka Raya,” tuturnya.

AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ard/red)

Editor Katakata Jumat, 21 Juni 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPemerintahanPemkab Lamandau

Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas

Selasa, 26 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor

Senin, 25 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?