SAMPIT, katakata.co.id – Desa Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Desa yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim itu diusulkan untuk ditetapkan menjadi desa anti korupsi tingkat nasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Tim observasi Desa Anti Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang diketuai Friesmount Wongso hadir ke Kabupaten Kotim untuk menjadi narasumber bimbingan teknis program desa anti korupsi.
Bimtek dilaksanakan di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu (21/6/2023). Dipilihnya Desa Bagendang Hilir sebagai lokasi bimtek karena desa tersebut ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi tingkat Provinsi Kalteng.
Friesmount Wongso mengatakan Desa Bagendang Hilir harus menjadi teladan bagi desa di sekitarnya. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi maka akan dikeluarkan dari daftar nominasi.

“Untuk optimalisasi program desa anti korupsi, kepala desa tidak bisa bekerja sendiri perlu dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah perilaku korupsi di semua level atau tingkatan,” kata Friesmount Wongso.
Kepala Desa Bagendang Hilir, Abdul Halik menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada desa mereka. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.
Abdul Halik juga menyadari, tidak bisa bekerja sendiri namun perlu dukungan seluruh elemen masyarakat yang ada. Diharapkan siapapun nantinya yang memimpin Desa Bagendang Hilir juga berkomitmen menjadi desa anti korupsi.
Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor menyebut, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh optimalisasi pencegahan korupsi di tingkat desa. Adanya lonjakan anggaran desa yang belum diimbangi dengan SDM memadai rawan terjadi pelanggaran aturan akibat ketidaktahuan maupun kesengajaan.
“Dengan semua desa menjadi desa anti korupsi, maka pelaksanaan pembangunan akan lebih maksimal dalam penggunaan anggaran sesuai aturan dan efisien. Untuk mewujudkan itu perlu dukungan dan keterlibatan semua pihak,” sebut Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, saat ini telah dilakukan perluasan desa anti korupsi dengan menetapkan 17 desa lainnya sebagai desa anti korupsi, yang saat ini dibina dan didorong menjadi desa anti korupsi. (ub/red)