KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh

Rabu, 19 November 2025 20:34
Bagikan
3 Min Read
Forum Koordinasi Damang Se- Kalimantan Tengah
Bagikan
PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Rendahnya tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan terdakwa Salihin, alias Saleh, yakni 6 tahun penjara, tidak hanya disesalkan Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) dan beberapa Ormas Dayak. Namun juga sangat disesalkan oleh Forum Koordinasi Damang Kepala Adat se Kalimantan Tengah.
Kepada Wartawan, Rabu ( 19/11-2025 ) Wawan Embang, selaku koordinator forum koordinasi Damang Kepala Adat Se-Kalimantan Tengah, mengatakan, melihat dari sepak terjang Saleh, sang bandar besar narkoba, yang sudah sangat merusak berbagai tatanan kehidupan masyarakat Dayak. Seharusnya, tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 20 tahun sebagaimana undang-undang TPPU.
“ Sepak terjang Saleh sebagai gembong narkoba, sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, karena itu harus ada efek jera, dengan tuntutan hukuman maksimal terhadap dirinya “ tegas Wawan Embang
Wawan Embang yang juga pekerja Gereja menambahkan, tuntutan keadilan dari masyarakat Dayak, dengan hukuman maksimal terhadap Saleh, merupakan refleksi dari semangat masyarakat Dayak yang memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Menutup pernyataannya, Wawan Embang, Kembali menegaskan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat Dayak, dan ada efek jera bagi pelaku peredaran gelap narkoba yang dikatagorikan bandar besar, seperti saleh. Masyarakat Dayak menyerahkan penegakkan hukum setegak-tegaknya, kepada para Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyidangkan terdakwa Saleh.
“ Kami memohon, para Hakim yang menyidangkan kasus Saleh ini, berani menjatuhkan hukuman maksimal, dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU “ tegas Wawan Embang.
Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Dimana JPU Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.
“ Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.

Penulis : Wiyandri
Editort : Ririen Binti

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DamangKepalaAdat, GDAN, Kalteng, poldakalteng, polrespalangkaraya, Sadagori Henoch Binti, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Rabu, 19 November 2025 20:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Soroti Dampak Kabut Asap, Aktivitas Sekolah Jadi Perhatian
DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 22:05
Satgas TNI Dorong Perubahan Mindset Cegah Karhutla di Seruyan
Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 21:54
Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai

Selasa, 8 September 2026 10:09
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
Kalimantan TengahSeruyan

Gali Kondisi WBP, PK Bapas Sampit Susun Pembinaan yang Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 3 September 2026 14:24
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?