KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh

Rabu, 19 November 2025 20:34 69 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Forum Koordinasi Damang Se- Kalimantan Tengah
Bagikan
PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Rendahnya tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan terdakwa Salihin, alias Saleh, yakni 6 tahun penjara, tidak hanya disesalkan Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) dan beberapa Ormas Dayak. Namun juga sangat disesalkan oleh Forum Koordinasi Damang Kepala Adat se Kalimantan Tengah.
Kepada Wartawan, Rabu ( 19/11-2025 ) Wawan Embang, selaku koordinator forum koordinasi Damang Kepala Adat Se-Kalimantan Tengah, mengatakan, melihat dari sepak terjang Saleh, sang bandar besar narkoba, yang sudah sangat merusak berbagai tatanan kehidupan masyarakat Dayak. Seharusnya, tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 20 tahun sebagaimana undang-undang TPPU.
“ Sepak terjang Saleh sebagai gembong narkoba, sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, karena itu harus ada efek jera, dengan tuntutan hukuman maksimal terhadap dirinya “ tegas Wawan Embang
Wawan Embang yang juga pekerja Gereja menambahkan, tuntutan keadilan dari masyarakat Dayak, dengan hukuman maksimal terhadap Saleh, merupakan refleksi dari semangat masyarakat Dayak yang memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Menutup pernyataannya, Wawan Embang, Kembali menegaskan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat Dayak, dan ada efek jera bagi pelaku peredaran gelap narkoba yang dikatagorikan bandar besar, seperti saleh. Masyarakat Dayak menyerahkan penegakkan hukum setegak-tegaknya, kepada para Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyidangkan terdakwa Saleh.
“ Kami memohon, para Hakim yang menyidangkan kasus Saleh ini, berani menjatuhkan hukuman maksimal, dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU “ tegas Wawan Embang.
Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Dimana JPU Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.
“ Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.

Penulis : Wiyandri
Editort : Ririen Binti

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DamangKepalaAdat, GDAN, Kalteng, poldakalteng, polrespalangkaraya, Sadagori Henoch Binti, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Rabu, 19 November 2025 20:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kalteng Perkuat Identitas Dayak Lewat Pembangunan Huma Betang Terbesar di Dunia
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 24 Juli 2026 00:27
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Layanan Pembimbingan Lewat Sosialisasi Registrasi Klien dan Litmas

Kamis, 23 Juli 2026 19:00
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Dukung Bimbingan dan Pengawasan, Bapas Sampit Gandeng Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 14:15
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 21:12
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?