KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Kamis, 4 Desember 2025
Bagikan
2 Min Read
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, Rabu (3/12/2025) pagi.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, Rabu (3/12/2025) pagi. instansi tersebut melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Palangka Raya dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang tanpa dokumen resmi, mulai dari hasil tembakau hingga minuman beralkohol.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, termasuk minuman tradisional arak Bali. Seluruh barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp473,6 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp263,3 juta. Penindakan Bea Cukai ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang tak bercukai yang dapat merusak persaingan usaha.

Selain itu, penindakan kepabeanan dan cukai selama periode tersebut turut memberikan kontribusi penerimaan negara berupa sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta. Penegakan hukum yang tepat sasaran ini disebut memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Metode pemusnahan meliputi pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk jenis MMEA.

Bea Cukai Palangka Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, khususnya dalam mengawasi peredaran barang berbahaya di tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Upaya ini diharapkan mampu memastikan kegiatan usaha di daerah tetap sehat, aman, dan kompetitif.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BeacukaiPalangkaRaya, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, KementerianKeuangan, rokokdanmirasilegal
Editor Katakata Kamis, 4 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Seruyan Terima Kunjungan Bapas Sampit
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Seruyan Sampit Seruyan Selasa, 26 Mei 2026
Legislator DPRD Barut Dorong Penguatan SDM Pelaku UMKM Sektor Perikanan Lewat Pelatihan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Barut Juara FBIM 2026, DPRD Sebut Bukti Kuatnya Semangat dan Kekompakan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
DPRD dan Dinas di Kapuas Kembali Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Wabup Kapuas Tinjau Harga Pangan di Pasar
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Selasa, 26 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kajati Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Kamis, 7 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?