KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya

Rabu, 25 Februari 2026 12:04 55 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.

Setibanya di Bapas Sampit, kedua klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan kartu identitas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas. Tahapan selanjutnya adalah pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan selama menjalani masa pembimbingan di Bapas.

Usai proses registrasi, kedua klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Dalam arahannya, PK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” ujar PK dalam sesi pengarahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan layanan pembimbingan yang optimal kepada setiap klien. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan klien itu sendiri.

“Sebagai wujud nyata terkait layanan prima, Bapas Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan siap memberikan pembimbingan terbaik sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi klien dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ucap Sugiyanto.

Ia berharap kedua klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.

Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Sampit, sugiyanto
Editor Katakata Rabu, 25 Februari 2026 12:04
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Pahandut Intensifkan Patroli Dialogis di Kawasan Puntun
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 Juli 2026 18:42
Tanggapan Atas Permintaan Maaf Advokat Hotman Paris Hutapea: Merawat Kemerdekaan Pers dengan Komunikasi Bermartabat
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 Juli 2026 17:36
Malam Huma Betang Semarakkan Hari Jadi Kota Palangka Raya, Sekda Kalteng Ajak Lestarikan Budaya dan Perkuat Kebersamaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 20 Juli 2026 14:15
Hari Jadi ke-24 Katingan, Wagub Kalteng Tekankan Sinergi dan Gotong Royong Bangun Daerah
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Pemprov Kalteng Senin, 20 Juli 2026 14:02
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati
Headline Kalimantan Tengah Nasional Minggu, 19 Juli 2026 23:52

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria

Jumat, 17 Juli 2026 15:14
Kalimantan TengahSampitUncategorized

Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:58
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Dampingi Dua ABH dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Pencurian di Polsek Baamang

Jumat, 10 Juli 2026 17:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?