SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.
Setibanya di Bapas Sampit, kedua klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan kartu identitas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas. Tahapan selanjutnya adalah pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan selama menjalani masa pembimbingan di Bapas.
Usai proses registrasi, kedua klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Dalam arahannya, PK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” ujar PK dalam sesi pengarahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan layanan pembimbingan yang optimal kepada setiap klien. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan klien itu sendiri.
“Sebagai wujud nyata terkait layanan prima, Bapas Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan siap memberikan pembimbingan terbaik sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi klien dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ucap Sugiyanto.
Ia berharap kedua klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


