KUALA PEMBUANG,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memfasilitasi penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi di Polsek Hanau, Kabupaten Seruyan, Jumat (23/10/2026). Upaya ini mengedepankan keadilan restoratif dengan memperhatikan perlindungan dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pendampingan dan sidang diversi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) bersama staf, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), anak yang berhadapan dengan hukum beserta ibu kandungnya, pihak korban, serta jajaran kepolisian.
Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Para pihak juga didorong untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan proses peradilan apabila persyaratan diversi terpenuhi.
Pendekatan tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak korban. Mereka bersedia menerima permohonan maaf dari anak melalui orang tuanya dan menyepakati perdamaian sebagai jalan penyelesaian perkara.
Sidang diversi yang berakhir pukul 11.35 WIB itu menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Salah satu poin kesepakatan menetapkan bahwa anak akan melaksanakan pelayanan masyarakat di Polsek Hanau.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran hukum, tetapi juga pemulihan hubungan antara anak dan korban, penanaman tanggung jawab, serta pembinaan agar anak tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian penting dari tugas Bapas untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Diversi memberikan ruang bagi penyelesaian perkara anak melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak. Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memperbaiki hubungan dengan pihak korban, serta mendorong anak untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Dannu.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara melalui diversi membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari Bapas, kepolisian, keluarga anak, hingga pihak korban. Sinergi tersebut diperlukan agar proses penyelesaian perkara tetap memperhatikan aspek hukum, pembinaan, dan pemulihan.
Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyusun hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) diversi untuk melengkapi proses penanganan perkara anak.
Melalui pendampingan ini, Bapas Sampit terus memperkuat pelaksanaan fungsi pembimbingan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan diversi diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan perlindungan anak, tanggung jawab, serta pemulihan sosial.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian di Polsek Hanau, seluruh pihak diharapkan menjalankan komitmen yang telah disepakati sehingga penyelesaian perkara tersebut dapat memberikan dampak positif bagi anak, korban, dan lingkungan masyarakat.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


