PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memusnahkan sebanyak 40 unit spray merica yang telah melewati masa kedaluwarsa, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelayakan sarana pendukung pengamanan di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap perlengkapan pengamanan menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kesiapan petugas menjalankan tugas sehari-hari.
Menurutnya, ketersediaan perlengkapan perlu diimbangi dengan pemeriksaan kondisi fisik, masa berlaku, serta kelayakan penggunaannya agar setiap sarana yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
“Pemeriksaan perlengkapan pengamanan harus dilakukan secara berkala. Peralatan yang sudah melewati masa kedaluwarsa perlu ditangani sesuai prosedur agar tidak digunakan kembali dan tidak mengganggu kesiapan petugas dalam melaksanakan tugas,” ujar Aditya.
Ia menjelaskan, spray merica merupakan salah satu perlengkapan pendukung pengamanan yang memerlukan perhatian khusus, termasuk dalam hal penyimpanan, pemeriksaan masa berlaku, dan penanganan ketika sudah tidak layak digunakan.
Pemusnahan 40 unit spray merica tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan inventaris agar perlengkapan yang sudah kedaluwarsa tidak tercampur dengan peralatan yang masih layak pakai.
Aditya menambahkan, pengawasan terhadap sarana pengamanan akan terus menjadi perhatian Rutan Palangka Raya. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan seluruh perlengkapan tercatat dengan baik serta dapat digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Rutan Kelas IIA Palangka Raya berupaya menjaga tertib administrasi inventaris sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengamanan yang aman dan optimal.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


