KUALA KURUN, katakata.co.id – Melalui rapat paripurna pada Senin (5/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 sebesar Rp1.530.228.422.536 triliun.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan menyampaikan, APBD-P dilatarbelakangi dengan adanya asumsi-asumsi yang sudah tidak relevan dan diperlukan penyesuaian terhadap kondisi sekarang ini dalam rangka memaksimalkan kondisi fiskal Pemkab Gumas.
“Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 1.491.909.349.937, ada kenaikan sebesar Rp.243.839.804.162,- atau 19,53 persen dari Total anggaran pendapatan daerah murni tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.248.069.545.775,-,” sebut dia.
Rayaniatie menngungkapkan, anggaran sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Kabupaten Gumas bertugas untuk melakukan pembahasan Raperda tentang APBD bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah setempat.
“Dengan adanya peningkatan pendapatan daerah ini diharapkan mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan pada sisa tahun berjalan tahun anggaran 2024 ini,” bebernya.
Ditambahkan Rayaniatie, total belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp1.530.228.422.536,- ada kenaikan sebesar Rp125.937.947.284,- atau 8,96 persen dari total anggaran belanja daerah murni tahun 2024 sebesar Rp1.404.290.475.252,-.
“Pembiayaan daerah dalam APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp38.319.072.599,- turun sebesar Rp117.901.856.878 dari anggaran murni tahun anggaran 2024 sebesar Rp156.220.929.477,-,” sebut Rayaniatie. (hr/red)


