KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Apakah Bansos Senilai Rp219 Miliar, Mencerminkan Kedaruratan dan Bencana Sosial Yang Begitu Parah di Kalteng ???
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan Tengah

Apakah Bansos Senilai Rp219 Miliar, Mencerminkan Kedaruratan dan Bencana Sosial Yang Begitu Parah di Kalteng ???

Selasa, 8 Oktober 2024
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Selaku Pengacara yang mendampingi Sukarlan Fachrie Doemas, pelapor dugaan pelanggaran dalam pilkada Kalteng ke Bawaslu Kalteng. Rahmadi G. Lentam, salah satu Pengacara papan atas di Kalteng, sangat heran mengapa menjelang Pilkada 2024, ada peningkatan sangat fantastis, puluhan kali lipat untuk dana bantuan sosial bagi masyarakat Kalteng.

Fantastisnya nilai bantuan sosial seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng, dan ironisnya saat pembagian bantuan sosial tersebut, diduga melibatkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu dan beberapa calon Bupati tertentu, kata Rahmadi

“Untuk tahun 2022, bantuan sosial hanya lima miliar rupiah, dan tahun 2023, delapan miliar rupiah lebih, namun menjelang Pilkada 2024, berbagai bantuan sosial melonjak puluhan kali lipat dari sebelumnya, hingga mencapai Rp219 miliar “ Tegas Rahmadi.

Rahmadi menambahkan, saat pasar murah digelar dengan harga sembako yang sudah disubsidi pemerintah, kerap disebutkan, bahwa Masyarakat (pembeli) tidak usah mengeluarkan uang, karena sisa pembayaran atau uang untuk menebus sembako sudah ditutupi oleh pihak terlapor, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto sabran. Namun Rahmadi mempertanyakan, apakah dana miliaran rupiah untuk menutupi sisa pembayaran sembako yang disanggupi oleh terlapor benar-benar dibayar dan dananya masuk menjadi penerimaan daerah ???

Agar pemberitaan ini berimbang, pada hari Minggu, Media ini, sudah mengonfirmasikan hal ini kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Rangga Lesmana melalui pesan whatsapp, dan dijawab “ Iya pak, hari ini saya kirim, setelah selesai kegiatan, kami sedang pengecekan pekerjaan- pekerjaan di Pangkalan Bun “

Namun sampai berita ini ditayangkan, media ini belum menerima konfirmasi sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Sementara itu, Media ini juga sudah mengirim pesan Whatsapp ke Gubernur Kalteng sebagai salah satu pihak terlapor untuk konfirmasi, namun sampai berita ini disusun, Sugianto Sabran belum memberi tanggapan.

Dalam laporannya ke Bawaslu Kalteng, pelapor menyoroti terkait ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Dan Ayat (3) yang berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” (red).

TOPIK bansos, Pilkada 2024
Editor Katakata Selasa, 8 Oktober 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (Foto : Nopri)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Dana Hibah dan Bansos dalam RAPBD 2026

Kamis, 6 November 2025
HeadlinePalangka RayaPolitik

Fairid-Zaini Klaim Kemenangan Pilwalkot Palangka Raya 2024

Kamis, 28 November 2024
HeadlineKalimantan TengahPemkab Katingan

Pj Bupati Katingan Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS

Minggu, 1 Desember 2024
HeadlineKalimantan TengahPolitik

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Rabu, 20 November 2024
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?