PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Selaku Pengacara yang mendampingi Sukarlan Fachrie Doemas, pelapor dugaan pelanggaran dalam pilkada Kalteng ke Bawaslu Kalteng. Rahmadi G. Lentam, salah satu Pengacara papan atas di Kalteng, sangat heran mengapa menjelang Pilkada 2024, ada peningkatan sangat fantastis, puluhan kali lipat untuk dana bantuan sosial bagi masyarakat Kalteng.
Fantastisnya nilai bantuan sosial seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng, dan ironisnya saat pembagian bantuan sosial tersebut, diduga melibatkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu dan beberapa calon Bupati tertentu, kata Rahmadi
“Untuk tahun 2022, bantuan sosial hanya lima miliar rupiah, dan tahun 2023, delapan miliar rupiah lebih, namun menjelang Pilkada 2024, berbagai bantuan sosial melonjak puluhan kali lipat dari sebelumnya, hingga mencapai Rp219 miliar “ Tegas Rahmadi.
Rahmadi menambahkan, saat pasar murah digelar dengan harga sembako yang sudah disubsidi pemerintah, kerap disebutkan, bahwa Masyarakat (pembeli) tidak usah mengeluarkan uang, karena sisa pembayaran atau uang untuk menebus sembako sudah ditutupi oleh pihak terlapor, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto sabran. Namun Rahmadi mempertanyakan, apakah dana miliaran rupiah untuk menutupi sisa pembayaran sembako yang disanggupi oleh terlapor benar-benar dibayar dan dananya masuk menjadi penerimaan daerah ???
Agar pemberitaan ini berimbang, pada hari Minggu, Media ini, sudah mengonfirmasikan hal ini kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Rangga Lesmana melalui pesan whatsapp, dan dijawab “ Iya pak, hari ini saya kirim, setelah selesai kegiatan, kami sedang pengecekan pekerjaan- pekerjaan di Pangkalan Bun “
Namun sampai berita ini ditayangkan, media ini belum menerima konfirmasi sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Sementara itu, Media ini juga sudah mengirim pesan Whatsapp ke Gubernur Kalteng sebagai salah satu pihak terlapor untuk konfirmasi, namun sampai berita ini disusun, Sugianto Sabran belum memberi tanggapan.
Dalam laporannya ke Bawaslu Kalteng, pelapor menyoroti terkait ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Dan Ayat (3) yang berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” (red).


