PJ Wali Kota Diduga Tutup Mata Adanya Eksploitasi Anak
Sebagai Jurnalis, kami sudah beberapa kali memberitakan dugaan eksploitasi terhadap anak yang masih duduk di sekolah dasar, yang berjualan rujak keliling Kota Palangka Raya sampai malam hari.
Terbaru, pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 20.20 WIB, wartawan Kembali mendapati sang anak yang berumur sekitar 10 tahun berjualan rujak di sebuah rumah makan di Jalan Sisingamangaraja.
Sang anak bercerita, bahwa uang yang didapat dari hasil berjualan untuk membantu menyelesaikan pembangunan rumah dan biaya sekolah.
Kami memahami tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi dan sepakat apabila anak membantu orang tua untuk mendukung kebutuhan ekonomi, seperti untuk keperluan sekolah, namun dalam waktu-waktu tertentu bukan hingga malam hari.
Namun apabila anak berjualan untuk mencari uang hingga malam hari, dan uangnya untuk menyelesaikan pembangunan rumah, ini sudah berlebihan dan sangat menghina akal sehat, karena diduga keras orang tua memanfaatkan anak-anaknya untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya.
Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, dan salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.
Menyikapi terulangnya kembali adanya anak yang berjualan hingga malam hari, dan diduga mengabaikan hak anak untuk belajar dan bermain. Selaku Jurnalis, kami mendorong Penjabat Wali Kota untuk mengambil langkah tegas, karena berdasarkan undang-undang, salah satu tugas kepala daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepada Wartawan, tanggal 12 Juli 2024, Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengatakan, “Ini sudah kami tindak lanjuti dan untuk selanjutnya menjadi perhatian Pemko“
Hallo bu Hera, yang dibutuhkan masyarakat bukan sebatas pernyataan, namun tindakan nyata. Pasalnya sampai saat ini, dugaan eksploitasi anak tersebut terus berjalan, tanpa ada tindakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat berpikir, Pemko Palangka Raya tutup mata adanya dugaan eksploitasi anak.
Sekarang pertanyaannya, apakah dengan Kota Palangka Raya berhasil meraih Anugerah Kota Layak Anak tingkat Madya pada tahun 2023, benar-benar mampu melindungi hak anak untuk bermain dan melaksanakan Pendidikan dengan baik, serta bebas eksploitasi?
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adapun cara memenuhi hak dan melindungi anak-anak di daerah masing-masing adalah dengan jalan mewujudkan upaya daerah melaksanakan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. (Tim Redaksi)


