PURUK CAHU, katakata.co.id – Penjabat Bupati Murung Raya Hermon membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pengundian hadiah PBB-P2, di gedung Tira Tangka Balang, Kantor Bupati Mura pada Senin (6/5/2024).
Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan agar menjadi perhatian para kepala Perangkat Daerah, di antaranya kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat daam proses penyusunan perda ini,” ucap Hermon.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mura, Ernawati menyampaikan bahwa kegiatan sebagai tindaklanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024,” kata Ernawati. (dy/red)


