KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jalani Sidang Perdana, Enam Terdakwa Pengadaan Batubara Untuk PLN Diduga Rugikan Negara Nyaris Rp 5 M
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasional

Jalani Sidang Perdana, Enam Terdakwa Pengadaan Batubara Untuk PLN Diduga Rugikan Negara Nyaris Rp 5 M

Selasa, 27 Februari 2024 20:42
Bagikan
2 Min Read
PERSIDANGAN : Terdakwa David Pangihutan Hutauruk ketika menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (27/2/2024). (foto: Ardi)
PERSIDANGAN : Terdakwa David Pangihutan Hutauruk ketika menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (27/2/2024). (foto: Ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu silam dan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Enam terdakwa pengadaan batu bara dari wilayah Penambangan Kalteng untuk PLN yang diduga merugikan negara nyaris Rp 5 Miliar jalani sidang perdana atau pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (27/2/2024).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Ramdes dengan Anggota Iis dan Amir menghadirkan keenam terdakwa yakni Azis Muslim, Boggy Linggar Yuangga, David Pangihutan Hutauruk, Muhammad Firmansyah, Rezky Rumbogo Heryanto dan Tommy Firmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suryawan mengatakan, keenam terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, mulai dari penyedia hingga pelaksana pengadaan yang mengkondisikan kualitas batubara saat dimuat maupun dibongkar, serta pada saat penerimaan di PLTU Rembang. “Batu bara yang diadakan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak,”Kata Pria yang juga menjabat Kasi Penuntutan.

JPU menyatakan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi, dengan rencana total akan ada 40 saksi dalam persidangan ini.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan JPU. Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum David menerangkan, bahwa kerugian negara yang diterapkan kliennya jauh tidak sesuai dengan faktanya. Diakuinya peran kliennya sebagai perantara antara PLN dengan yang mengeluarkan sertifikasi kualitas batubara.

“Sangat jauh berbeda, memang klien saya telah mengakui perbuatannya. Makanya kita tidak mengajukan eksepsi melainkan pembuktian,” singkatnya. (ard/red)

TOPIK Diduga Korupsi Nyaris Rp 5 M, Disidang, Enam Terdakwa Pengadaan Batu Bara Untuk PLN, I Wayan Suryawan, JPU, Kejati Kalteng, Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Editor Katakata Selasa, 27 Februari 2024 20:42
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tinjau Rutan dan LPKA Palangka Raya, Tekankan Penguatan Keamanan dan Pembinaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 17:59
Kalteng Berduka, Legenda Dayung Nasional Subandi S. Musan Tutup Usia di 61 Tahun
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 13:51
Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Kameloh Misik, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 10:27

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025 17:18
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025 06:17
Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Tim Monitoring Percepatan Program Cetak Sawah

Selasa, 29 Juli 2025 20:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?