KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara

Minggu, 27 September 2026 07:44
Bagikan
4 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kuasa hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyoroti langkah hukum tersangka berinisial DW yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menurut Ari, pengajuan praperadilan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama dengan mempertimbangkan proses penahanan yang sebelumnya sempat mengalami penangguhan. Ia menyebut, tersangka DW sempat mendapatkan penangguhan penahanan pada 4 September 2026 sebelum kembali ditahan pada 21 September 2026.

Ari menilai kondisi tersebut penting untuk menjadi bagian dari perhatian publik agar persoalan tidak hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap korban.

“Penyidik Polresta Palangka Raya sebelumnya justru telah memberikan kelonggaran berupa penangguhan penahanan. Karena itu, ketika kemudian dilakukan penahanan kembali, hal tersebut tidak tepat jika serta-merta dikonstruksikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat,” ujar Ari dalam rilisnya, Minggu (27/9/2026).

Ia menambahkan, keputusan penahanan kembali terhadap tersangka harus dilihat berdasarkan proses penyidikan dan pertimbangan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, menurutnya, pengujian melalui praperadilan seharusnya tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.

“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang tersedia dan menjadi hak setiap tersangka. Namun, proses tersebut jangan sampai menggeser perhatian dari substansi perkara serta kepentingan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ari juga menyampaikan adanya informasi yang menurutnya diperoleh dari sejumlah sumber yang identitasnya dilindungi. Ia menyebut, kliennya diduga bukan satu-satunya perempuan yang menjadi korban dalam perkara yang menyeret DW.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari sumber yang identitasnya kami lindungi, ada setidaknya enam perempuan lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dan memiliki keterkaitan dengan modus yang serupa,” ungkapnya.

Namun, Ari menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan beredarnya video intim yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, persoalan itu dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan, terutama menyangkut perlindungan privasi dan korban.

“Informasi mengenai adanya video intim yang diduga beredar tentu harus ditelusuri secara serius. Jika benar terjadi, jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat penyebaran materi pribadi,” tegas Ari.

Ari meminta agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut diverifikasi dan diuji melalui proses hukum.

Lebih lanjut, Ari menanggapi narasi yang menyebut hubungan antara tersangka dan korban terjadi atas dasar suka sama suka. Menurutnya, klaim tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik, bukan hanya melalui pernyataan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Apakah benar hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka atau terdapat unsur lain, semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Jangan sampai opini mendahului pembuktian,” jelasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap DW dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tetap memberikan ruang yang memadai bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Ari juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman oleh masyarakat. Menurutnya, baik tersangka maupun korban tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan hak setiap pihak. Yang kami dorong adalah agar perkara ini diperiksa secara objektif, alat bukti ditelusuri secara menyeluruh, dan hak korban mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

 

 

TOPIK AriYunusHendrawan, DugaanPelecehanSeksual, pnpalangkaraya, polrestapalangkaraya
Editor Katakata Minggu, 27 September 2026 07:44
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Densus 88 AT Polri Berbagi Masker Untuk Warga di Tengah Kabut Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 27 September 2026 23:20
Polres Barsel Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih, Warga Lembeng Dapat Layanan Kesehatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 27 September 2026 23:12
DPRD Barut Dorong Penguatan Peran FPK,FKDM dan FKUB
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:53
Fraksi PDIP DPRD Barut Minta Program Pengentasan Kemiskinan Diarahkan Lebih Teratur
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:44
DPRD Barut Ingatkan Pemkab Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga LPG 3 Kilogram
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:40

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dodi Ramosta Sitepu Minta Kejelasan Proses PAW DPRD Kalteng

Selasa, 18 Agustus 2026 19:26
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?