PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kuasa hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyoroti langkah hukum tersangka berinisial DW yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut Ari, pengajuan praperadilan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama dengan mempertimbangkan proses penahanan yang sebelumnya sempat mengalami penangguhan. Ia menyebut, tersangka DW sempat mendapatkan penangguhan penahanan pada 4 September 2026 sebelum kembali ditahan pada 21 September 2026.
Ari menilai kondisi tersebut penting untuk menjadi bagian dari perhatian publik agar persoalan tidak hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap korban.
“Penyidik Polresta Palangka Raya sebelumnya justru telah memberikan kelonggaran berupa penangguhan penahanan. Karena itu, ketika kemudian dilakukan penahanan kembali, hal tersebut tidak tepat jika serta-merta dikonstruksikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat,” ujar Ari dalam rilisnya, Minggu (27/9/2026).
Ia menambahkan, keputusan penahanan kembali terhadap tersangka harus dilihat berdasarkan proses penyidikan dan pertimbangan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, menurutnya, pengujian melalui praperadilan seharusnya tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.
“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang tersedia dan menjadi hak setiap tersangka. Namun, proses tersebut jangan sampai menggeser perhatian dari substansi perkara serta kepentingan perlindungan terhadap korban,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga menyampaikan adanya informasi yang menurutnya diperoleh dari sejumlah sumber yang identitasnya dilindungi. Ia menyebut, kliennya diduga bukan satu-satunya perempuan yang menjadi korban dalam perkara yang menyeret DW.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari sumber yang identitasnya kami lindungi, ada setidaknya enam perempuan lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dan memiliki keterkaitan dengan modus yang serupa,” ungkapnya.
Namun, Ari menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan beredarnya video intim yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, persoalan itu dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan, terutama menyangkut perlindungan privasi dan korban.
“Informasi mengenai adanya video intim yang diduga beredar tentu harus ditelusuri secara serius. Jika benar terjadi, jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat penyebaran materi pribadi,” tegas Ari.
Ari meminta agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut diverifikasi dan diuji melalui proses hukum.
Lebih lanjut, Ari menanggapi narasi yang menyebut hubungan antara tersangka dan korban terjadi atas dasar suka sama suka. Menurutnya, klaim tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik, bukan hanya melalui pernyataan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Apakah benar hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka atau terdapat unsur lain, semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Jangan sampai opini mendahului pembuktian,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap DW dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tetap memberikan ruang yang memadai bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Ari juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman oleh masyarakat. Menurutnya, baik tersangka maupun korban tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan hak setiap pihak. Yang kami dorong adalah agar perkara ini diperiksa secara objektif, alat bukti ditelusuri secara menyeluruh, dan hak korban mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


