PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa tanah seluas lima hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (3/11/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata antara Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan pihak lainnya. Pelaksanaan eksekusi dimohonkan oleh ahli waris Suhardi Stepanus Monong selaku pihak yang memenangkan perkara.
Proses eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui tahapan hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK.
Sebelum eksekusi riil dilaksanakan, PN Palangka Raya telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga sita eksekusi pada 13 Oktober 2026.
Setelah pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung selama delapan hari tanpa adanya perlawanan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, PUA Hardinata, mengajukan permohonan agar eksekusi riil dapat dilaksanakan di lokasi sengketa.
Dalam pelaksanaannya, petugas PN Palangka Raya melakukan eksekusi langsung di atas objek tanah yang diketahui tidak terdapat bangunan di atasnya. Kegiatan tersebut berlangsung lancar tanpa kendala berarti dengan dukungan pengamanan dari aparat Polres Palangka Raya.
“Pelaksanaan eksekusi riil berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan. Seluruh tahapan yang telah ditentukan sebelumnya juga sudah dilalui,” demikian keterangan dalam materi pelaksanaan eksekusi.
Dengan selesainya eksekusi riil, PN Palangka Raya menyerahkan penguasaan objek tanah kepada ahli waris Suhardi Stepanus Monong untuk selanjutnya dikuasai, dimiliki, dan dipelihara sesuai putusan pengadilan.
Petugas eksekusi juga mengingatkan agar apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengganggu, menduduki, atau menguasai kembali tanah tersebut tanpa hak, ahli waris dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tahap akhir dari proses panjang penyelesaian sengketa perdata atas tanah seluas lima hektare tersebut, sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


