KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Eksekusi Riil Sengketa Tanah 5 Hektare di Kereng Bangkirai Berjalan Lancar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Riil Sengketa Tanah 5 Hektare di Kereng Bangkirai Berjalan Lancar

Rabu, 4 November 2026 05:24
Bagikan
2 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa tanah seluas lima hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (3/11/2026).
Bagikan

 

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa tanah seluas lima hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (3/11/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata antara Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan pihak lainnya. Pelaksanaan eksekusi dimohonkan oleh ahli waris Suhardi Stepanus Monong selaku pihak yang memenangkan perkara.

Proses eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui tahapan hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK.

Sebelum eksekusi riil dilaksanakan, PN Palangka Raya telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga sita eksekusi pada 13 Oktober 2026.

Setelah pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung selama delapan hari tanpa adanya perlawanan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, PUA Hardinata, mengajukan permohonan agar eksekusi riil dapat dilaksanakan di lokasi sengketa.

Dalam pelaksanaannya, petugas PN Palangka Raya melakukan eksekusi langsung di atas objek tanah yang diketahui tidak terdapat bangunan di atasnya. Kegiatan tersebut berlangsung lancar tanpa kendala berarti dengan dukungan pengamanan dari aparat Polres Palangka Raya.

“Pelaksanaan eksekusi riil berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan. Seluruh tahapan yang telah ditentukan sebelumnya juga sudah dilalui,” demikian keterangan dalam materi pelaksanaan eksekusi.

Dengan selesainya eksekusi riil, PN Palangka Raya menyerahkan penguasaan objek tanah kepada ahli waris Suhardi Stepanus Monong untuk selanjutnya dikuasai, dimiliki, dan dipelihara sesuai putusan pengadilan.

Petugas eksekusi juga mengingatkan agar apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengganggu, menduduki, atau menguasai kembali tanah tersebut tanpa hak, ahli waris dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tahap akhir dari proses panjang penyelesaian sengketa perdata atas tanah seluas lima hektare tersebut, sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BPN, eksekusi, palangkaraya, pnpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaLahan
Editor Katakata Rabu, 4 November 2026 05:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:46
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Senin, 5 Oktober 2026 23:03

Berita Terbaru

Pemkab Barsel Salurkan Paket Sembako Bagi Anak Berisiko Stunting
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Selatan Rabu, 4 November 2026 05:35
Raih Peringkat Pertama PTSP se-Kalteng, DPRD Seruyan Minta Anggaran DPMPTSP Dievaluasi
DPRD Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:23
Patroli Udara, Bupati Seruyan Soroti Lahan Terlantar yang Rawan Picu Karhutla
Pemkab Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:17
Bupati Seruyan Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan, Perkuat Program Keluarga dan Penurunan Stunting
Pemkab Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:12
Tiga Tersangka Kasus Tragedi Tumbang Kalemei Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkap Peran Masing-Masing
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 3 November 2026 21:40

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Kasus KDRT Berujung Maut, Kuasa Hukum Djulian Prasetya Minta Hukuman Ringan

Selasa, 3 November 2026 10:49
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:47
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 3 Hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45

Kamis, 29 Oktober 2026 20:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?