KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka

Rabu, 9 September 2026 15:49
Bagikan
3 Min Read
Ari Yunus Hendrawan, penasihat hukum korban.
Bagikan

Kapolresta : Perintah saya, tangkap dan tahan Kembali tersangka

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keputusan aparat Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menuai protes keras dari pihak keluarga korban.

Orang tua korban menilai, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak berpihak pada keadilan dan Polisi tidak memprioritaskan perlindungan terhadap korban, sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan anak dan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kepada wartawan, Selasa (8/9), ayah korban mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan luar biasa setelah mengetahui tersangka bebas dari tahanan.

“Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, Hingga Kompolnas” tegas ayah korban

Penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan, meskipun penangguhan penahanan merupakan kewenangan diskresi penyidik, namun asas proporsionalitas dan perlindungan korban anak tidak boleh dikesampingkan. Terlebih, penangguhan penahanan terhadap tersangka secara empiris memicu trauma berulang pada korban.

“Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” tegas Ari. Ia menambahkan, permohonan ke LPSK ini menjadi harapan keluarga di tengah kekecewaan terhadap kebijakan diskresi penyidik.

Kritik senada juga disampaikan oleh Widiya Kumala Wati dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya, yang juga merupakan penerima piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial tingkat nasional tahun 2024 tersebut.

Menyikapi adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, Selasa ( 8/9 ) melalui sambungan telepon kepada Wartawan menegaskan, memerintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan Kembali tersangka.

“Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan Kembali tersangka” tegas Kombes Pol. Dedy Supriadi

Untuk berimbangnya pemberitaan, Wartawan sudah mengonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Rabu ( 9/9 ) pukul 08.31 WIB, melalui pesan Whatsapp.

Namun sampai berita ditayangkan, redaksi belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. Redaksi hanya menerima pesan melalui rekaman suara, yang isinya, tidak terkait dengan materi konfirmasi.

 

Penulis & Editor : Ririen Binti

Editor Katakata Rabu, 9 September 2026 15:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Perubahan APBD 2026 Kalteng Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 9 September 2026 17:02
Perkuat Sinergitas, Kajari dan Kalapas Sampit Tukar Pandangan di Bidang Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Rabu, 9 September 2026 16:18
Guru Muha Serukan Cinta Nabi Lewat Kepedulian terhadap Lingkungan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 10:01
Asrama Belum Siap, 50 Siswa SD Sekolah Rakyat Kotim Belum Dipindahkan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:58
Maulid Nabi Jadi Pengingat ASN Kotim untuk Perbaiki Pelayanan Publik
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:56

You Might Also Like

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPemprov Kalteng

Perubahan APBD 2026 Kalteng Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Rabu, 9 September 2026 17:03
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Perkuat Sinergitas, Kajari dan Kalapas Sampit Tukar Pandangan di Bidang Hukum

Rabu, 9 September 2026 16:18
Kalimantan TengahNasionalSampit

Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Selasa, 8 September 2026 20:09
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?