Kapolresta : Perintah saya, tangkap dan tahan Kembali tersangka
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keputusan aparat Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menuai protes keras dari pihak keluarga korban.
Orang tua korban menilai, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak berpihak pada keadilan dan Polisi tidak memprioritaskan perlindungan terhadap korban, sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan anak dan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kepada wartawan, Selasa (8/9), ayah korban mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan luar biasa setelah mengetahui tersangka bebas dari tahanan.
“Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, Hingga Kompolnas” tegas ayah korban
Penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan, meskipun penangguhan penahanan merupakan kewenangan diskresi penyidik, namun asas proporsionalitas dan perlindungan korban anak tidak boleh dikesampingkan. Terlebih, penangguhan penahanan terhadap tersangka secara empiris memicu trauma berulang pada korban.
“Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” tegas Ari. Ia menambahkan, permohonan ke LPSK ini menjadi harapan keluarga di tengah kekecewaan terhadap kebijakan diskresi penyidik.
Kritik senada juga disampaikan oleh Widiya Kumala Wati dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya, yang juga merupakan penerima piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial tingkat nasional tahun 2024 tersebut.
Menyikapi adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, Selasa ( 8/9 ) melalui sambungan telepon kepada Wartawan menegaskan, memerintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan Kembali tersangka.
“Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan Kembali tersangka” tegas Kombes Pol. Dedy Supriadi
Untuk berimbangnya pemberitaan, Wartawan sudah mengonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Rabu ( 9/9 ) pukul 08.31 WIB, melalui pesan Whatsapp.
Namun sampai berita ditayangkan, redaksi belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. Redaksi hanya menerima pesan melalui rekaman suara, yang isinya, tidak terkait dengan materi konfirmasi.
Penulis & Editor : Ririen Binti


