PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Tahun ini, sebanyak 3.494 orang menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang mereka jalani selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.430 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara 64 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas.
Selain narapidana, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi ketentuan.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah mengatakan, Besaran remisi yang diterima tidak sama bagi setiap warga binaan. Potongan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
“Pada tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana 6 hingga 12 bulan memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan memperoleh remisi dua bulan,” Katanya.
Memasuki tahun kedua, remisi yang diberikan mencapai tiga bulan. Pada tahun ketiga sebesar empat bulan, tahun keempat lima bulan, dan tahun kelima sebesar enam bulan.
Meski jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, pemberian remisi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi terhadap kelayakan masing-masing warga binaan.
Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Di balik setiap keputusan tersebut terdapat proses panjang pembinaan yang harus dilalui warga binaan.
“Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau melakukan pelanggaran tata tertib dalam enam bulan terakhir,,”Tegasnya.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan sekurang-kurangnya telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan. Mereka juga diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Untuk narapidana yang menjalani pidana karena perkara tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat maupun kejahatan transnasional lainnya, terdapat persyaratan tambahan.
Di antaranya kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum, mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.
Pemberian remisi juga tidak dilakukan secara otomatis. Prosesnya dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, LPKA maupun Rutan terlebih dahulu merekomendasikan warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan kepada kepala satuan kerja.
Setelah disetujui, usulan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kanwil kemudian melakukan verifikasi paling lama dua hari sejak usulan diterima.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali melakukan verifikasi paling lama tiga hari. Apabila disetujui, keputusan pemberian remisi ditetapkan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan disampaikan kepada Lapas, LPKA atau Rutan untuk diberitahukan kepada warga binaan.
Mekanisme berlapis tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Bagi 64 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, keputusan tersebut bukanlah akhir dari proses pembinaan. Justru, kebebasan menjadi awal dari perjalanan baru untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Mereka pada prinsipnya telah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Namun, keberhasilan reintegrasi tidak hanya ditentukan oleh kesiapan warga binaan. Dukungan keluarga, kesempatan memperoleh pekerjaan, penerimaan lingkungan serta pendampingan setelah bebas juga menjadi faktor penting.
Remisi Umum II karena itu bukan sekadar lembar keputusan yang memangkas masa pidana. Ia menjadi sebuah pintu—dari balik tembok pemasyarakatan menuju kehidupan yang kembali terbuka.
Di balik kebebasan itu terselip harapan agar mereka tidak kembali mengulangi kesalahan, melainkan mampu membangun kehidupan baru dan membuktikan bahwa proses pembinaan benar-benar dapat melahirkan perubahan.
“Remisi Umum II merupakan pintu masuk menuju reintegrasi, bukan jaminan bahwa reintegrasi pasti berhasil. Keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kualitas pembinaan sebelum bebas, kesiapan pribadi, dukungan keluarga, peluang ekonomi, penerimaan masyarakat, dan keberlanjutan pendampingan setelah bebas,” demikian penjelasan terkait proses reintegrasi warga binaan.
Dengan demikian, momentum remisi dalam HUT ke-81 RI tidak hanya berbicara tentang berkurangnya masa hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi penghargaan atas perubahan sekaligus pengingat bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali mengambil peran di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


