KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan siap menghadapi proses persidangan menyusul rencana pelimpahan perkara dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum, Dr.Ari Yunus Hendrawan menegaskan akan mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 

Menurut tim penasihat hukum, langkah tersebut dilakukan untuk menguji aspek formil maupun materiil surat dakwaan, termasuk menilai apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami siap mengajukan perlawanan untuk menguji formil dan materiil dakwaan JPU. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta mampu membuktikan seluruh unsur yang didakwakan,” tegas tim penasihat hukum dalam pernyataannya.

 

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penetapan Prof. Yetrie Ludang sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka menilai JPU juga harus menguraikan secara jelas apakah terdapat unsur penyertaan (deelneming), pembarengan tindak pidana (samenloop), maupun pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

Tim penasihat hukum juga menyoroti kedudukan Prof. Yetrie Ludang yang disebut bukan merupakan pejabat perbendaharaan negara. Menurut mereka, kewenangan akademik berbeda dengan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang berada pada pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melalui surat keputusan tersendiri.

 

“Jika hanya Prof. Yetrie Ludang yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara tunggal, menurut kami hal itu salah sasaran. Klien kami bukan pejabat perbendaharaan negara sehingga tanggung jawab administratif dan finansial tidak dapat dibebankan kepadanya,” ujar tim kuasa hukum.

 

Mereka juga menilai JPU wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara dugaan perbuatan melawan hukum dengan kerugian keuangan negara. Menurut kuasa hukum, perkara tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata.

 

“Pertanyaan kami, apa yang akan dibuktikan JPU jika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menetapkan adanya kerugian negara? Jika hubungan kausalitas itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka dakwaan akan kehilangan dasar,” kata tim penasihat hukum.

 

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa temuan awal dalam perkara tersebut berasal dari audit internal Inspektorat Jenderal. Mereka mengklaim dana yang saat itu dianggap perlu dikembalikan telah disetor kembali dan kliennya telah menerima sanksi administratif.

 

Selain substansi perkara, tim penasihat hukum turut mengingatkan mengenai batas waktu penahanan kliennya pada tahap penuntutan. Berdasarkan perhitungan mereka, masa penahanan maksimal selama 50 hari akan berakhir pada 3 Agustus 2026.

 

“Apabila hingga batas waktu tersebut perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka demi hukum Prof. Yetrie Ludang harus dikeluarkan dari tahanan. Penahanan yang melampaui batas waktu itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” tegas mereka.

 

Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum menyatakan siap menguji seluruh dalil yang diajukan JPU di persidangan dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen membela kehormatan Prof. Yetrie Ludang dan menuntut agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan asumsi. Kami siap menguji seluruh dalil JPU di muka persidangan. Sebagai orang Dayak, kami menjunjung tinggi ketaatan terhadap hukum sebagaimana diajarkan dalam falsafah Huma Betang. Isen Mulang!” tutup tim penasihat hukum.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Prof Yetri
Editor Katakata Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Dorong Digitalisasi hingga Pelosok, Seruyan Distribusikan Starlink
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:13
Pemkab Seruyan Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Cegah dan Tangani Karhutla
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:04
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 7 September 2026 19:50
Fraksi Golkar Minta RP3KP 2026–2045 Berpihak kepada MBR
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:33
Karhutla Kalteng Jadi Perhatian Pusat, Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB Siap Berkantor di Kalimantan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:24

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?