KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08 5 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan siap menghadapi proses persidangan menyusul rencana pelimpahan perkara dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum, Dr.Ari Yunus Hendrawan menegaskan akan mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 

Menurut tim penasihat hukum, langkah tersebut dilakukan untuk menguji aspek formil maupun materiil surat dakwaan, termasuk menilai apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami siap mengajukan perlawanan untuk menguji formil dan materiil dakwaan JPU. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta mampu membuktikan seluruh unsur yang didakwakan,” tegas tim penasihat hukum dalam pernyataannya.

 

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penetapan Prof. Yetrie Ludang sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka menilai JPU juga harus menguraikan secara jelas apakah terdapat unsur penyertaan (deelneming), pembarengan tindak pidana (samenloop), maupun pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

Tim penasihat hukum juga menyoroti kedudukan Prof. Yetrie Ludang yang disebut bukan merupakan pejabat perbendaharaan negara. Menurut mereka, kewenangan akademik berbeda dengan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang berada pada pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melalui surat keputusan tersendiri.

 

“Jika hanya Prof. Yetrie Ludang yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara tunggal, menurut kami hal itu salah sasaran. Klien kami bukan pejabat perbendaharaan negara sehingga tanggung jawab administratif dan finansial tidak dapat dibebankan kepadanya,” ujar tim kuasa hukum.

 

Mereka juga menilai JPU wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara dugaan perbuatan melawan hukum dengan kerugian keuangan negara. Menurut kuasa hukum, perkara tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata.

 

“Pertanyaan kami, apa yang akan dibuktikan JPU jika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menetapkan adanya kerugian negara? Jika hubungan kausalitas itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka dakwaan akan kehilangan dasar,” kata tim penasihat hukum.

 

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa temuan awal dalam perkara tersebut berasal dari audit internal Inspektorat Jenderal. Mereka mengklaim dana yang saat itu dianggap perlu dikembalikan telah disetor kembali dan kliennya telah menerima sanksi administratif.

 

Selain substansi perkara, tim penasihat hukum turut mengingatkan mengenai batas waktu penahanan kliennya pada tahap penuntutan. Berdasarkan perhitungan mereka, masa penahanan maksimal selama 50 hari akan berakhir pada 3 Agustus 2026.

 

“Apabila hingga batas waktu tersebut perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka demi hukum Prof. Yetrie Ludang harus dikeluarkan dari tahanan. Penahanan yang melampaui batas waktu itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” tegas mereka.

 

Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum menyatakan siap menguji seluruh dalil yang diajukan JPU di persidangan dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen membela kehormatan Prof. Yetrie Ludang dan menuntut agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan asumsi. Kami siap menguji seluruh dalil JPU di muka persidangan. Sebagai orang Dayak, kami menjunjung tinggi ketaatan terhadap hukum sebagaimana diajarkan dalam falsafah Huma Betang. Isen Mulang!” tutup tim penasihat hukum.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Prof Yetri
Editor Katakata Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:07
Bapas Sampit Perkuat Layanan Pembimbingan Lewat Sosialisasi Registrasi Klien dan Litmas
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 18:59
Peringati HANI 2026, BNNP Kalteng Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 17:08
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas Kalteng Perkuat Pembinaan dan Pendidikan Anak Binaan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 16:15

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
Kalimantan TengahPalangka Raya

LA’NGOPI Resmi Diluncurkan, Lapas Perempuan Palangka Raya Perkuat Kolaborasi dengan APH dan Stakeholder

Rabu, 8 Juli 2026 23:25
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?