PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan siap menghadapi proses persidangan menyusul rencana pelimpahan perkara dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum, Dr.Ari Yunus Hendrawan menegaskan akan mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut tim penasihat hukum, langkah tersebut dilakukan untuk menguji aspek formil maupun materiil surat dakwaan, termasuk menilai apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum.
“Kami siap mengajukan perlawanan untuk menguji formil dan materiil dakwaan JPU. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta mampu membuktikan seluruh unsur yang didakwakan,” tegas tim penasihat hukum dalam pernyataannya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penetapan Prof. Yetrie Ludang sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka menilai JPU juga harus menguraikan secara jelas apakah terdapat unsur penyertaan (deelneming), pembarengan tindak pidana (samenloop), maupun pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Tim penasihat hukum juga menyoroti kedudukan Prof. Yetrie Ludang yang disebut bukan merupakan pejabat perbendaharaan negara. Menurut mereka, kewenangan akademik berbeda dengan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang berada pada pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melalui surat keputusan tersendiri.
“Jika hanya Prof. Yetrie Ludang yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara tunggal, menurut kami hal itu salah sasaran. Klien kami bukan pejabat perbendaharaan negara sehingga tanggung jawab administratif dan finansial tidak dapat dibebankan kepadanya,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai JPU wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara dugaan perbuatan melawan hukum dengan kerugian keuangan negara. Menurut kuasa hukum, perkara tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata.
“Pertanyaan kami, apa yang akan dibuktikan JPU jika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menetapkan adanya kerugian negara? Jika hubungan kausalitas itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka dakwaan akan kehilangan dasar,” kata tim penasihat hukum.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa temuan awal dalam perkara tersebut berasal dari audit internal Inspektorat Jenderal. Mereka mengklaim dana yang saat itu dianggap perlu dikembalikan telah disetor kembali dan kliennya telah menerima sanksi administratif.
Selain substansi perkara, tim penasihat hukum turut mengingatkan mengenai batas waktu penahanan kliennya pada tahap penuntutan. Berdasarkan perhitungan mereka, masa penahanan maksimal selama 50 hari akan berakhir pada 3 Agustus 2026.
“Apabila hingga batas waktu tersebut perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka demi hukum Prof. Yetrie Ludang harus dikeluarkan dari tahanan. Penahanan yang melampaui batas waktu itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” tegas mereka.
Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum menyatakan siap menguji seluruh dalil yang diajukan JPU di persidangan dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen membela kehormatan Prof. Yetrie Ludang dan menuntut agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan asumsi. Kami siap menguji seluruh dalil JPU di muka persidangan. Sebagai orang Dayak, kami menjunjung tinggi ketaatan terhadap hukum sebagaimana diajarkan dalam falsafah Huma Betang. Isen Mulang!” tutup tim penasihat hukum.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


