PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat.
Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, bersama jajaran pengurus PWI Kalteng. Berkas pengaduan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan wujud solidaritas insan pers terhadap profesi wartawan yang dinilai telah direndahkan melalui pernyataan Hotman Paris.
“Meski peristiwa terjadi di Jakarta, yang disasar adalah profesi wartawan. Karena itu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan kepada PWI Pusat agar profesi ini tetap dihormati dan tidak menjadi sasaran penghinaan,” ujarnya.
Menurut Zainal, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung etika dan menghormati profesi orang lain.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi dengan adab. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tidak sepatutnya ada pernyataan yang merendahkan profesi ini, apalagi disampaikan oleh seseorang yang memahami hukum,” tegasnya.
Pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan. Pernyataan tersebut menjadi dasar laporan PWI Pusat di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Heronika Rahan mengatakan PWI Kalteng mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi wartawan.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.
Heronika menambahkan, pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak menghilangkan hak organisasi untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai sikap pribadi. Namun, proses hukum adalah hak organisasi dan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dumas yang disampaikan telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng. Selanjutnya, PWI Kalteng akan menunggu perkembangan proses, termasuk kemungkinan melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila diperlukan.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalteng.
“Pengaduan masyarakat telah kami terima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


