PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (30), kembali menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Meski saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, Ririn kini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara baru yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ananta Erwandayaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Benyamin. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rinmaniah alias Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dimulai satu hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas JPU Ananta Erwandayaksa saat membacakan tuntutannya.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula sekitar April 2025 ketika Ririn diduga masih mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Ia disebut menghubungi Agus Noor Riyadi, yang saat itu telah divonis 12 tahun penjara, untuk menjadi kurir sabu.
Agus dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diserahkan kepada seseorang bernama Odit. Komunikasi keduanya disebut difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul, warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, sementara pasokan sabu diduga berasal dari Asul alias Jack yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada 19 Juni 2025, Agus menerima paket berisi lima bungkus sabu di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya. Sebelum mengantarkan barang tersebut, Agus menerima transfer Rp10 juta untuk biaya perjalanan dan dijanjikan tambahan Rp15 juta setelah paket sampai ke tujuan.
Namun, pengiriman itu gagal setelah tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi Agus saat menuju Kabupaten Pulang Pisau.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di bungkus rokok milik Agus. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kosnya dan ditemukan lima bungkus sabu seberat bersih 488,31 gram yang disimpan dalam kotak kardus di atas rak.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua telepon genggam, buku tabungan dan kartu ATM BRI, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok sabu, plastik klip, korek api, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, tempat Ririn diamankan. Dari terdakwa, petugas menyita sebuah buku catatan berisi sejumlah nomor telepon. Pengembangan berikutnya dilakukan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dengan mengamankan Hery Ahmad alias Sumbul beserta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Dalam persidangan, anggota BNN Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Agus telah dipantau sejak meninggalkan Kota Palangka Raya hingga akhirnya diamankan sebelum narkotika tersebut sempat diserahkan kepada penerima.
Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan barang bukti seberat 488,31 gram tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.
Jaksa menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, tindakan Ririn dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Selain itu, rekam jejak hukum terdakwa juga menjadi pertimbangan penting. Dalam persidangan terungkap Ririn telah empat kali dijatuhi pidana yang seluruh putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari perkara narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara narkotika lainnya.
Dalam perkara terakhir, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ririn melalui Putusan Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tertanggal 20 Oktober 2025.
Menurut jaksa, serangkaian putusan tersebut tidak memberikan efek jera. Bahkan saat menjalani hukuman seumur hidup, Ririn kembali didakwa mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan sehingga JPU menilai tuntutan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun layak dijatuhkan.
Usai mendengarkan tuntutan, Ririn tampak tenang dan lebih banyak memilih diam di kursi terdakwa. Ia juga tidak didampingi penasihat hukumnya, Februasa.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Benyamin mengenai pendampingan hukum, Ririn mengaku sudah tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Penulis/Editor : Ardi


