JAKARTA,katakata.co.id – Pemerintah resmi memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton. Meski hasil perhitungan formula membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, keputusan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam melaksanakan keputusan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Di tingkat regional, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, memastikan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan tetap dalam kondisi andal untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
“Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” tutur Riko.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


