PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses reakreditasi institusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Langkah tersebut terus dilakukan meski dihadapkan pada perubahan kebijakan dan sejumlah kendala teknis selama masa transisi sistem akreditasi nasional.
Saat ini, UPR masih menyandang status akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023. Sejak diberlakukannya Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 pada 1 Maret 2025, kampus tersebut telah melakukan migrasi data dan mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan.
Pada pertengahan 2025, status akreditasi UPR masuk dalam tahapan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Namun, perubahan kebijakan BAN-PT yang menghentikan mekanisme perpanjangan akreditasi melalui automasi membuat UPR harus menyesuaikan proses dengan mengajukan reakreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan membentuk Tim Akreditasi Perguruan Tinggi serta mempercepat penyusunan dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED).
“Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti secara aktif melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Prof. Salampak.
Dalam proses penyusunan dokumen, UPR sempat menghadapi kendala teknis karena menu pengajuan akreditasi belum tersedia pada akun SAPTO 2.0. Setelah dilakukan koordinasi intensif dengan BAN-PT, status pemantauan resmi dibatalkan pada 4 Juni 2026 sehingga proses pengajuan dapat dilanjutkan.
UPR kemudian berhasil mengajukan dokumen reakreditasi melalui SAPTO 2.0 pada 15 Juni 2026. Namun, hasil validasi administrasi BAN-PT pada 21 Juni 2026 menyatakan pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat beberapa program studi baru yang belum memperoleh status Akreditasi Pertama maupun Akreditasi Minimal.
Sejumlah program studi yang masih berproses antara lain Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, serta Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. Sementara itu, Program Magister Ilmu Biomedis telah berhasil meraih Akreditasi Pertama pada Juni 2026.
Khusus untuk Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi, UPR juga melakukan koordinasi dengan LAM-PTKes, Direktorat Jenderal Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BAN-PT guna menyelesaikan persoalan administratif terkait pencatatan nomenklatur program studi.
Hingga saat ini, UPR terus berkoordinasi dengan BAN-PT dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan.
Pihak universitas optimistis seluruh tahapan reakreditasi dapat diselesaikan dengan baik sehingga status akreditasi institusi tetap terjaga dan layanan pendidikan kepada masyarakat terus berjalan secara optimal.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


