PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek), tengah memproses laporan dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret dua dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AT dan BR. BR diketahui merupakan salah satu kandidat Rektor UPR.
Kuasa hukum pelapor (Agung Dwi Putra), Dr. Ari Yunus Hendrawan menyatakan, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu sebagai Dosen Tetap ASN oleh AT.
“Terlapor AT berdasarkan data kependudukannya, diduga kuat tidak berdomisili di Kota Palangka Raya , padahal beliau adalah Dosen Tetap di UPR” ujar Ari dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).
Menurut pelapor, sejak tahun 2018 setelah menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia, yang bersangkutan tidak kembali ke Palangka Raya. Namun sebagai Dosen Aktif, ia diduga menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” ujar Ari
Ari menjelaskan, menurut pelapor, keberadaan AT di Jakarta diduga untuk melancarkan hubungan terlarang dengan BR. Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Itjen Kemdiktisaintek terkait dugaan perselingkuhan AT dan BR, yang meliputi:
* Manifes Penerbangan: Data perjalanan bersama kedua terlapor ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan yang sama dan mereka duduk bersebelahan saat penerbangan.
* Transaksi Keuangan: Cetak mutasi kartu kredit yang diduga milik BR untuk pembayaran akomodasi untuk AT dan BR di Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019.
* Akomodasi Digital: Rentetan transaksi di platform Tiket.com periode 21–26 Agustus 2019 dengan total Rp8,5 juta.
* Verifikasi Email: Salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran fisik BR sebagai pemilik kartu kredit saat proses check-in atas nama pemesan AT.
* Layanan Penjemputan: Tangkapan layar konfirmasi penjemputan Bandara Santorini untuk maskapai Eurowings EW5846 yang mencantumkan nama AT dan BR.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pantas, kedua terlapor, yang saat itu masih terikat pernikahan yang sah dengan pasangannya masing-masing, pergi ke luar negeri dan diduga memesan satu kamar ?” kata Ari.
Di sisi lain, kasus ini juga mengungkap fakta baru pascaperceraian antara pelapor Agung Dwi Putra dan AT. Selama bertahun-tahun, Agung tetap menjalankan kewajiban menafkahi kedua anaknya sebesar Rp10.000.000 per bulan.
“Persoalan disebut semakin berkembang setelah ditemukan sejumlah dokumen hukum baru pasca perceraian. Pelapor mengklaim terdapat ketidaksesuaian terkait komitmen keperdataan serta munculnya perselisihan mengenai aspek hukum keluarga, yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian yang berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Ari.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui nomor telepon pribadinya, AT, melalui kuasa hukumnya, Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan, pertanyaan yang diajukan pada dasarnya merupakan pengulangan atas tuduhan dan narasi sepihak yang telah beredar sebelumnya.
“Seluruh tuduhan masih merupakan klaim sepihak yang kebenarannya harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan maupun membentuk opini di ruang publik” kata Wikarya
Wikarya juga menegaskan, klien kami, AT, hingga saat ini tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami tidak akan berpolemik melalui media massa. Apabila terdapat proses pemeriksaan maupun permintaan klarifikasi dari instansi yang berwenang, klien kami siap memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Wikarya
Menutup pernyataannya, Sang Pengacara senior Kalteng ini menegaskan, pihaknya sedang mencermati dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi berbagai laporan maupun publikasi yang berkembang.
“Apabila berdasarkan fakta dan ketentuan hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak klien, kami akan menempuh langkah hukum yang dipandang perlu melalui mekanisme hukum yang tersedia” tegas Wikarya
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, BR belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan whatsapp.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


