KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Pelanggaran ASN dan Perselingkuhan, Yang Diduga Menyeret Kandidat Rektor UPR, Diusut Itjen Kemdiktisaintek
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Dugaan Pelanggaran ASN dan Perselingkuhan, Yang Diduga Menyeret Kandidat Rektor UPR, Diusut Itjen Kemdiktisaintek

Selasa, 30 Juni 2026 23:31
Bagikan
5 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan, Mendampingi Pelapor ( Agung Dwi Putra ) Membuat Laporan ke Itjen Kemdiktisaintek
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek), tengah memproses laporan dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret dua dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AT dan BR. BR diketahui merupakan salah satu kandidat Rektor UPR.

Kuasa hukum pelapor (Agung Dwi Putra), Dr. Ari Yunus Hendrawan menyatakan, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu sebagai Dosen Tetap ASN oleh AT.

“Terlapor AT berdasarkan data kependudukannya, diduga kuat tidak berdomisili di Kota Palangka Raya , padahal beliau adalah Dosen Tetap di UPR” ujar Ari dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).

Menurut pelapor, sejak tahun 2018 setelah menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia, yang bersangkutan tidak kembali ke Palangka Raya. Namun sebagai Dosen Aktif, ia diduga menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” ujar Ari

Ari menjelaskan, menurut pelapor, keberadaan AT di Jakarta diduga untuk melancarkan hubungan terlarang dengan BR. Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Itjen Kemdiktisaintek terkait dugaan perselingkuhan AT dan BR, yang meliputi:

* Manifes Penerbangan: Data perjalanan bersama kedua terlapor ke Yunani dan Swiss menggunakan satu kode pemesanan yang sama dan mereka duduk bersebelahan saat penerbangan.

* Transaksi Keuangan: Cetak mutasi kartu kredit yang diduga milik BR untuk pembayaran akomodasi untuk AT dan BR di Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019.

* Akomodasi Digital: Rentetan transaksi di platform Tiket.com periode 21–26 Agustus 2019 dengan total Rp8,5 juta.

* Verifikasi Email: Salinan surat elektronik dari manajemen hotel di Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran fisik BR sebagai pemilik kartu kredit saat proses check-in atas nama pemesan AT.

* Layanan Penjemputan: Tangkapan layar konfirmasi penjemputan Bandara Santorini untuk maskapai Eurowings EW5846 yang mencantumkan nama AT dan BR.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pantas, kedua terlapor, yang saat itu masih terikat pernikahan yang sah dengan pasangannya masing-masing, pergi ke luar negeri dan diduga memesan satu kamar ?” kata Ari.

Di sisi lain, kasus ini juga mengungkap fakta baru pascaperceraian antara pelapor Agung Dwi Putra dan AT. Selama bertahun-tahun, Agung tetap menjalankan kewajiban menafkahi kedua anaknya sebesar Rp10.000.000 per bulan.

“Persoalan disebut semakin berkembang setelah ditemukan sejumlah dokumen hukum baru pasca perceraian. Pelapor mengklaim terdapat ketidaksesuaian terkait komitmen keperdataan serta munculnya perselisihan mengenai aspek hukum keluarga, yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian yang berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar Ari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui nomor telepon pribadinya, AT, melalui kuasa hukumnya, Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan, pertanyaan yang diajukan pada dasarnya merupakan pengulangan atas tuduhan dan narasi sepihak yang telah beredar sebelumnya.

“Seluruh tuduhan masih merupakan klaim sepihak yang kebenarannya harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan maupun membentuk opini di ruang publik” kata Wikarya

Wikarya juga menegaskan, klien kami, AT, hingga saat ini tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kami tidak akan berpolemik melalui media massa. Apabila terdapat proses pemeriksaan maupun permintaan klarifikasi dari instansi yang berwenang, klien kami siap memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Wikarya

Menutup pernyataannya, Sang Pengacara senior Kalteng ini menegaskan, pihaknya sedang mencermati dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi berbagai laporan maupun publikasi yang berkembang.

“Apabila berdasarkan fakta dan ketentuan hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak klien, kami akan menempuh langkah hukum yang dipandang perlu melalui mekanisme hukum yang tersedia” tegas Wikarya

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, BR belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan whatsapp.

 

Penulis/Editor: Tim Redaksi

Editor Katakata Selasa, 30 Juni 2026 23:31
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28
Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum Terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR
Sabtu, 13 Juni 2026 15:10

Berita Terbaru

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna, Dua Raperda Tahun 2026 Masuki Tahap Pembahasan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 1 Juli 2026 01:16
Fraksi Perindo Usulkan Digitalisasi dan Pengamanan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 1 Juli 2026 00:48
Pemkab Gunung Mas Siapkan Langkah Strategis Dongkrak PAD, Fokus pada Pajak hingga Pemanfaatan Aset
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Rabu, 1 Juli 2026 00:45
Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Rabu, 1 Juli 2026 00:42
1090 Peserta SMMPTN-Barat Lolos Masuk UPR
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Rabu, 1 Juli 2026 00:28

You Might Also Like

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka Raya

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna, Dua Raperda Tahun 2026 Masuki Tahap Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 01:16
DPRD Gunung MasKalimantan Tengah

Fraksi Perindo Usulkan Digitalisasi dan Pengamanan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Gunung Mas

Rabu, 1 Juli 2026 00:48
Kalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Siapkan Langkah Strategis Dongkrak PAD, Fokus pada Pajak hingga Pemanfaatan Aset

Rabu, 1 Juli 2026 00:45
Kalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 1 Juli 2026 00:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?