KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kapuas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Gang Nusa Indah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Kamis (25/6/2026).
Operasi penangkapan, lanjutnya, dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Kapuas Timur dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A alias K (25), H (21), dan F alias F (22), yang seluruhnya merupakan warga Kota Banjarmasin.
Kasus ini bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Saat itu, pihak PDAM menerima laporan dari petugas lapangan mengenai hilangnya meteran air milik pelanggan di Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat, dan Desa Anjir Serapat Baru.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 15 unit meteran air milik pelanggan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas mengalami kerugian sebesar Rp11.250.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara melepaskan baut pengikat meteran air dari pipa menggunakan tangan, kemudian membawa kabur meteran tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah topi, masing-masing berwarna hitam bertuliskan “NY” dan berwarna krem bertuliskan “Brooklyn”, yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polsek Kapuas Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


