MUARA TEWEH, katakata.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi prioritas masyarakat dalam kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (25/6/2026).
Reses tersebut menjadi sarana bagi masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui DPRD, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri Plt Camat Teweh Tengah yang diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teweh Tengah, Sony Imanuel, SSTP., M.IP., perangkat kecamatan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam sambutannya, Sony Imanuel menyampaikan permohonan maaf karena Plt Camat Teweh Tengah, Dudy Bagus Prasetyo, tidak dapat hadir lantaran mendapat tugas sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan forum reses untuk menyampaikan usulan yang nantinya akan diteruskan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang nantinya akan diteruskan kepada anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Parmana Setiawan mengatakan reses merupakan agenda konstitusional DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi pokok pikiran DPRD yang diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.
“Reses menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan DPRD. Berbagai usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD dan diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” kata Parmana.
Ia menjelaskan, meski masih terdapat usulan masyarakat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi akibat keterbatasan anggaran, DPRD tetap berupaya mengawal seluruh aspirasi agar dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai skala prioritas pembangunan.
Sementara itu, Rosi Wahyuni mengingatkan adanya ketentuan baru yang mengharuskan usulan melalui pokok pikiran DPRD tidak tumpang tindih dengan usulan anggota DPRD lainnya. Karena itu, setiap RT diminta mengusulkan program yang benar-benar menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami berharap setiap RT dapat menyampaikan maksimal dua usulan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian peluang untuk diperjuangkan dan direalisasikan akan lebih besar,” ujarnya.
Rosi menegaskan seluruh aspirasi yang diterima dalam reses akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan perjuangkan. Namun realisasinya tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


