SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menggandeng pemerintah kelurahan dan para Ketua RT dalam memperkuat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Visitasi Bersama Klien Pemasyarakatan yang digelar di Kelurahan Baamang Tengah, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara Bapas Sampit, aparat kelurahan, Ketua RT, serta unsur masyarakat guna memastikan proses pembimbingan dan pengawasan klien berjalan efektif setelah kembali ke lingkungan sosialnya.
Lurah Baamang Tengah, Martinus, menyambut baik pelaksanaan visitasi bersama tersebut. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung proses perubahan perilaku klien pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena menjadi sarana mempererat koordinasi antara Bapas, pemerintah kelurahan, dan para Ketua RT. Harapannya, sinergi yang terbangun mampu menciptakan lingkungan yang kondusif serta membantu klien pemasyarakatan menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik,” ujar Martinus.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Sampit, Rico Marthin, memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Lapas bertugas melakukan pembinaan terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana, sedangkan Bapas melaksanakan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang telah memperoleh program integrasi dan kembali ke masyarakat,” jelas Rico.
Menurut Rico, visitasi bersama juga bertujuan memperkenalkan klien pemasyarakatan kepada pemerintah setempat agar koordinasi pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Ia menilai Ketua RT memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal klien.
“Kami berharap Ketua RT dapat menjadi mitra Bapas dalam melakukan pemantauan serta menyampaikan informasi apabila terdapat perkembangan yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah Ketua RT menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait keberadaan klien pemasyarakatan di lingkungan mereka. Salah satu topik yang mengemuka adalah efektivitas pembinaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang berulang kali melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, terdapat usulan agar rumah klien pemasyarakatan diberikan penanda khusus sebagai bentuk informasi kepada masyarakat sekitar. Pertanyaan lain juga muncul terkait kewenangan pengawasan terhadap warga yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapas Sampit menegaskan bahwa pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
“Apabila terdapat klien yang melakukan pelanggaran atau menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, Bapas siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rico.
Tidak hanya fokus pada pengawasan, Bapas Sampit juga mendorong klien pemasyarakatan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Langkah ini dinilai penting untuk membantu mereka membangun hubungan yang positif dengan masyarakat sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial.
Sebagai bagian dari kegiatan, setiap klien pemasyarakatan yang hadir diberikan kesempatan memperkenalkan diri dan menyampaikan alamat tempat tinggalnya. Dengan demikian, pihak kelurahan dan Ketua RT dapat mengenali serta mengetahui keberadaan klien di wilayah masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


